Proses Rekapitulasi Pemilu di Kecamatan Gambir Sempat Molor dari Jadwal
Rekapitulasi dimulai dari Kelurahan Gambir di kelas pertama dan kelas kedua ialah Kelurahan Kebon Kelapa.
Penulis: Lita Febriani | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penghitungan surat suara di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat baru di mulai pukul 15.30 WIB.
Pada awalnya, rekapitulasi pemilu akan dilakukan pukul 14.00 WIB.
Molornya penghitungan dari jadwal karena panitia harus menyiapkan tempat terlebih dahulu.
Penghitungan yang dilakukan di Auditorium KONI Kecamatan Gambir di Jalan Tanah Abang, RT 14/RW 8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (19/4/2019) dilakukan dalam dua kelas.
• Puluhan Personel Kepolisian Polsek Kebayoran Baru Kawal Penghitungan Rekapitulasi Suara
• PPK Gambir Sebut Partisipasi Warga di Wilayahnya Mencapai 75 Persen Saat Pemilu 2019
• Pertimbangkan Faktor Fisik, PPK Kecamatan Palmerah Baru Lakukan Penghitungan Suara Besok
Rekapitulasi dimulai dari Kelurahan Gambir di kelas pertama dan kelas kedua ialah Kelurahan Kebon Kelapa.
Kelurahan Gambir saat pemilu menyediakan 9 TPS dan Kelurahan Kebon Kelapa ada 35 TPS.
Penghitungan dilakukan perTPS dan dimulai dari penghitungan surat suara Presiden, DPR RI, DPRD dan terakhir DPD, baru kemudian dilanjutkan ke TPS selanjutnya.