Banyak Ditemui Pelanggaran, 19 TPS di Jakarta Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu menerima banyak laporan pelanggaran yang terjadi hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menyebut ada 19 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya yang berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.
Pasalnya, Bawaslu menerima banyak laporan pelanggaran yang terjadi hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Banyak temuan di empat Kabupaten Kota dan yang berpotensi ada 19 TPS yang masuk pemungutan suara ulang di beberapa kota yang masuk dugaan pelanggaran pemilu," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/20+9).
Ia menjelaskan, potensi paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Utara dimana ada 10 TPS yang berpotensi melaksanakan pemilihan suara ulang.
Meski demikian, Puadi mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan di 19 TPS tersebut.
Bila nantinya 19 TPS tersebut memenuhi syarat pemungutan suara ulang, maka Bawaslu akan merekomendasikan hal ini kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
• Kapolres Bekasi Kota Imbau Masyarakat Menunggu Penghitungan Resmi KPU
• Berjalan Lancar, Cara Ini yang Digunakan PPK Menteng Lakukan Rekapitulasi Suara
• Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Rekapitulasi Suara di Kecamatan Menteng
"Ini baru potensi, ada persyaratan yang harus terpenuhi bila pemungutan suara ulang dilakukan," ujarnya.
Syarat tersebut ialah pembukaan kota suara dan penghitungan surat suara tidak dilalukan sesuai tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Kemudian, KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus atau menandatangi atau menulis nama atau alamat lada surat suara yang digunakan.
Selanjutnya, petugas KPPS merukan lebih dari satu surat suara yang digunakan untuk pemilu sehingga surat suara tidak sah.