Pemilu 2019
Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Rekapitulasi Suara di Kecamatan Menteng
Sebelum melakukan pengitungan suara, Ketua PPK Menteng sudah melakukan rapat pleno dalam menentukan sistem yang akan diterapkan saat rekapitulasi
Penulis: Lita Febriani | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Lita Febriani
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Sejak Jumat (19/4/2019) penghitungan surat suara dilakukan di Kecamatan Menteng.
Memasuki hari ketiga penghitungan surat suara, Minggu (21/4/2019) PPK Menteng menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan rekapitulasi surat suara.
"Kita prediksi dua kelas, kelas pertama karena tiga kelurahan itu bisa 10 hari. Kelas dua kita prediksi hanya tujuh hari. Total ya 10 hari untuk penghitungan," tutur Abdul Kohar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Menteng kepada TribunJakarta.com, Minggu (21/4/2019).
Kelas pertama rekapitulasi di Kecamatan Menteng terdiri dari tiga kelurahan yakni Kelurahan Cikini, Kelurahan Kebon Sirih dan Kelurahan Pegangsaan.
Kelas kedua penghitungan surat suara di mulai dari Kelurahan Gondangdia dan akan dilanjutkan oleh Kelurahan Meteng.
Rencananya Kelurahan Gondangdia akan selesai penghitungan hari ini, sebab hanya ada 14 TPS yang ada di Gondangdia.
• Kapolres Bekasi Kota Imbau Masyarakat Menunggu Penghitungan Resmi KPU
• Berjalan Lancar, Cara Ini yang Digunakan PPK Menteng Lakukan Rekapitulasi Suara
Sebelum melakukan pengitungan suara, Ketua PPK Menteng sudah melakukan rapat pleno dalam menentukan sistem yang akan diterapkan saat rekapitulasi.
"Kita meeting diskusikan bagaimana-bagaimana peraturan yang kita sepakati dengan saksi yang hadir. Dimulai dengan kelurahan ini, sistemnya begini, kita sampaikan ke saksi-saksi. Kita dalam penghitungan suara kita juga meminta persetujuan dari para saksi kapan bisa ditutup, kapan bisa dibuka dan berapa jam kita lakukan penghitungan," tambah Kohar.
Penghitungan surat suara di Kecamatan Menteng dimulai pukul 10.00 - 22.00 WIB setiap harinya.