Majelis Hakim Berhalangan, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Ditunda

Selain itu, penundaan juga didasari lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berjalangan hadir dalam persidangan lanjutan ini.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora saat akan keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, (22/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi terpaksa menunda sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Haris Simamora, Senin (22/4/2019).

Adapun pada sidang sebelumnya Senin (8/4/2019), majelis hakim memutuskan untuk meniadakan sementara sidang kasus pembunuhan satu keluarga ini, lantaran adanya pelaksaan pemungutan suara Pemilu 2019.

Alasan menidadakan sementara dikarenakan majelis hakim ingin setiap sidang kasus pembunuhan satu keluarga ini dikawal ketat personil kepolisian.

Namun jika sidang dilakukan berdekatan dengan hari pemungutan suara, bisa dipastikan personil kepolisian akan sibuk dan dikawatirkan tidak dapat mengawal sidang.

Majelis hakim saat itu memutuskan sidang lanjutan sejatinya digelar hari ini Senin (22/4/2019), namun rupanya sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, (24/4/2019).

Anggota majelis halim Syofia M Tambunan mengatakan, penundaan dilakukan karena sejumlah alasan, pertama kata dia, ketua majelis hakim Musa Arif Aini berhalangan hadir karena bermasalah dengan kondisi kesehatan.

"Sidang lanjutan hari ini kita tunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir karena sedang sakit," kata Syofia di ruang persidangan, Senin (22/4/2019).

Selain itu, penundaan juga didasari lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berjalangan hadir dalam persidangan lanjutan ini.

"JPU juga hari ini tidak dapat menghadirkan saksi, untuk itu sidang kita tunda dan akan dilanjutkan Rabu, 24 April 2019 jam 1 siang," ucap Syofia.

Meski sidang terpaksa ditunda, terdakwa Haris Simamora tetap hadir ke Pengadilan Negeri Bekasi. Dia nampak diam saja dan hanya mengiyakan dengan menunjukkan anggukan kepala ketika hakim memutuskan persidangan ditunda.

Jaksa penuntut umum sejauh ini baru dapat menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Doglas Nainggolan kaka kandung korban, Mangaritua Sidabutar kerabat sekaligus karyawan di toko korban dan Hilarius salah satu penghuni rumah kontrakan yang dikelola korban.

Pelaku Penodongan di Jakarta Utara Manfaatkan Google Maps untuk Menjalankan Aksinya

Novri Setiawan Tegaskan Siap Diturunkan Lawan Ceres Negros di Piala AFC 2019

Makna Hari Kartini Bagi Susi Susanti

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kepada pihak kepolisian, Haris mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis saat keduanya tengah tertidur.

Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas. Pembunuhan didasari motif sakit hati lantaran Haris yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban kerap dihina.

Harris Simamora didakwa dengan pasal berlapis akibat perbuatnnya membunuh Daperum Nainggolan, Maya Ambarita dan dua anaknya Sarah dan Arya. Jaksa mendakwa dengan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan 365 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved