Jelang Ramadan, Pemerintah Kota Depok Musnahkan 5.081 Botol Miras
Pemerintah Kota Depok hari iji melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.PANCORAN MAS - Pemerintah Kota Depok hari iji melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Pemusnahan tersebut, berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Depok, Pancoran Mas, dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Mohammad Idris menuturkan, ribuan botol tersebut merupakan hasil razia petugas menjelang bulan ramadan 2019, dan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Depok.
"Sebagai bentuk penegakan Perda Kota Depok, dan menjelang memasuki bulan ramadan 2019 ya," ujar Idris usai pemusnahan, Kamis (2/5/2019).
Idris menuturkan, meski ribuan botol miras telah dimusnahkan namun ia mengakui belum bisa menghapus peredaran miras di Kota Depok hingga mencapai angka 100 persen.
Meski para pedagang miras tersebut tak memiliki cara khusus dalam penjualannya, Idris menuturkan para pedagang tersebut kerap menyamar sebagai tukang jamu, warung klontong, dan secara sembunyi-sembunyi.
"Meski peredaran miras enggak bisa hilang 100 persen, kami terus melakukan penertiban minuman beralkohol dan penyakit masyarakat. Harapannya peredaran miras berkurang hingga Depok menjadi kota yang religius," jelas Idris.
Idris menuturkan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol tersebut, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda penerus bangsa agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.
• Lagi Nongkrong di Warkop, Bocah SMP di Depok Tewas Usai Jadi Korban Salah Sasaran Pelaku Tawuran
• ABG Tanggung Tewas Dibacok di Depok, Jatuh Saat Lari dan Jadi Korban Pengeroyokan
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menuturkan, ada 5.081 botol miras yang dihancurkan dalam pemusnahan kali ini.
"Total minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 5.081 botol dan terdiri dari berbagai jenis dan merek. Jika dirupiahkan harganya mencapai angka Rp 128 juta," ujar Lienda.