Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Kawasan Tambora
Iver menuturkan DG diamankan atas adanya laporan warga yang resah dengan maraknya narkoba di permukiman tersebut.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - DG (28) tak berkutik saat diamankan aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Ia diamankan lantaran kedapatan membawa empat paket sabu di wilayah Kalianyar, Tambora pada Kamis (2/5/2019) malam.
Keempat paket sabu itu disembunyikan di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantung celana pelaku.
"Dari pelaku, kami mengamankan empat paket narkoba beragam ukuran yakni satu ukuran besar, dua ukuran seda g dan satu ukura kecil dengan total seberat 4,34 gram," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).
• Perubahan Warna Kali Sunter Sudah Terjadi Terjadi Sejak Tahun 2014
• Kisah Samsul, Pria Asal Semarang yang Puluhan Tahun Menjadi Pemandu Doa Musiman di TPU Karet Tengsin
• Jelang Ramadan, Pemkot Jakarta Timur Musnahkan Ribuan Miras
Iver menuturkan DG diamankan atas adanya laporan warga yang resah dengan maraknya narkoba di permukiman tersebut.
Kepada polisi, DG membenarkan bahwa ia akan mengedarkan barang haram itu ke sejumlah pemuda di wilayah tersebut.
"Alasannya tersangka ini butuh tambahan penghasilan makanya jadi pengedar sabu," kata Iver.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini telah mendekam di Mapolsek Tambora dan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.