Setelah Ancam Jokowi, HS Tak Langsung Melarikan Diri ke Bogor

Meski sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Perumahan Metro, keberadaan HS (25) berhasil terungkap aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya

TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Rumah HS di RT 9, RW 7, Palmerah, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Meski sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, keberadaan HS (25) berhasil terungkap aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5/2019) Pukul 08.00 WIB.

Alhasil kurang dari dua hari usai mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo, HS telah meringkuk di penjara.

Harto Seha, Ketua RT 009 RW 007 Palmerah di tempat tinggal HS mengatakan bahwa warganya itu tak langsung melarikan diri seusai melakukan ancaman kepada Jokowi di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019).

Dikatakannya, HS masih terlihat di wilayahnya hingga Sabtu (11/5/2019) sore.

"Hari Sabtu siang itu dia masih ada, saya masih ketemu dia biasa saja. Informasi dari warga saya yang melihat dia itu pergi itu Sabtu sore itu pas mau maghrib," kata Harto, Senin (13/5/2019).

Diduga, HS baru melarikan diri setelah video yang merekam aksinya itu viral di media sosial.

Diringkus Polisi karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana HS Menikah Usai Idul Adha Terancam Batal

Banyak Stiker Bergambar Prabowo-Sandi di Rumah HS, Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Kejuaraan Asia 2019: 11 Wakil Merah Putih di Babak II, Ahsan/Hendra Mundur Karena Alasan Ini

Saat itu, warga pun tak ada yang mencurigai kepergian HS karena mereka baru mengetahui kasus yang menjerat pemuda itu setelah polisi membawa HS  ke rumahnya pada Minggu pagi untuk melakukan penggeledahan.

"Nah, saya itu enggak tahu apakah dia pergi sendiri apa dianterin pakai motor sama bapaknya karena kita juga enggak pada engeh," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved