Mulai 23 Mei 2019 Pukul 00.00 WIB, Transaksi di GT Cikarang Utama Dipindahkan
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang terletak di KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan merelokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang terletak di KM 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk mengurangi kepadatan/antrean di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dalam waktu dekat, GT Cikarang Utama akan ditiadakan, sebagai gantinya, Jasa Marga membangun GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).
Dalam keterangan yang diterima TribunJakarta.com, latar belakang relokasi GT Cikarang Utama didasari oleh berbagai faktor, antara lain:
1. Tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama akibat adanya pembangunan pier Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) di GT Cikarang Utama yang berdampak pada berkurangnya kapasitas transaksi (menutup enam gardu operasi).
2. Keberadaan pier Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) di sekitar GT Cikarang Utama menyebabkan terjadinya bottleneck dan antrean kendaraan.
3. Tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa menyebabkan arus lalu lintas saat periode mudik dan balik Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek diprediksi meningkat 15% dibandingkan periode sama tahun lalu sehingga kapasitas GT Cikarang Utama saat ini tidak mampu menampung volume kendaraan tersebut.
4. Membagi beban lalu lintas transaksi pada GT Cikarang Utama yang saat ini menerima beban transaksi kendaraan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi) sekaligus memisahkan cluster Trans Jawa jalur utara dan selatan.
5. Adanya pergeseran pola perjalanan lalu lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini melebar ke arah Karawang.
6. Untuk mengakomodir rencana Jakarta Greater Extension dengan pengembangan jaringan jalan tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.

Dengan dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier, maka perlu dilakukan:
1. Perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat – Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC – Cikampek.
2. Perubahan Sistem Pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC – Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat, Jakarta IC – Karawang Timur, dan Jakarta IC – Cikampek
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;