Bulan Ramadan, Sejumlah Tempat Makan Dekat Pemkot Tangerang Bandel Buka Tanpa Tirai di Siang Hari

Sejumlah tempat makan di dekat Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang masih nekat berjualan di siang hari.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Sejumlah tempat makan yang masih nekat beroperasi pada siang hari di dekat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejumlah tempat makan di dekat Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang masih nekat berjualan di siang hari.

Bahkan dari pantauan langsung, beberapa tidak segan-segan menunjukan lapak mereka buka sejak pagi tanpa ditutupi kain seperti pada rumah makan lainnya.

Parahnya lagi, beberapa rumah makan tersebut berlokasi di pinggi jalan raya dekat Pengadilan Negeri Tangerang.

"Jualannya sudah dari pagi, sudah biasa memang, ada beberapa yang buka setengah hari ada juga yang buka seperti biasa dari pagi," ujar Iko tukang parkir setempat, Senin (20/5/2019).

Sejumlah tempat makan yang masih nekat beroperasi pada siang hari di dekat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/5/2019).
Sejumlah tempat makan yang masih nekat beroperasi pada siang hari di dekat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/5/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Beberapa pelanggan pun seliweran bergantian keluar masuk rumah makan padang yang buka pada siang hari.

Padahal, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah telah mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tempat makan selama bulan suci Ramadan 1440 H.

Tanggapan Wakil Wali Kota Tangerang Soal Perda Bantuan Kematian

Kapolres Imbau Serikat Buruh Tangerang Tidak Tersulut Isu People Power

Mobil Tangki Pengangkut Bensin Terbakar di Dalam SPBU Tangerang Selatan

Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut, tertera tiga poin yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan.

Bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka dari pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

Sejumlah tempat makan yang masih nekat beroperasi pada siang hari di dekat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/5/2019).
Sejumlah tempat makan yang masih nekat beroperasi pada siang hari di dekat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/5/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sedangkan bagi jasa hiburan umum seperti Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum Ramadan dan dapat buka kembali H+3 setelah hari raya Idul Fitri.

"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum. Karena sesama umat beragama kita harus saling menghormati dan menghargai," tambahnya," ujar Arief.

Arief menekankan apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.

"Sudah jelas tertera sanksinya, tempat usahanya akan kita tutup," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved