Bulan Ramadan, Sejumlah Tempat Makan Dekat Pemkot Tangerang Bandel Buka Tanpa Tirai di Siang Hari
Sejumlah tempat makan di dekat Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang masih nekat berjualan di siang hari.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejumlah tempat makan di dekat Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang masih nekat berjualan di siang hari.
Bahkan dari pantauan langsung, beberapa tidak segan-segan menunjukan lapak mereka buka sejak pagi tanpa ditutupi kain seperti pada rumah makan lainnya.
Parahnya lagi, beberapa rumah makan tersebut berlokasi di pinggi jalan raya dekat Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jualannya sudah dari pagi, sudah biasa memang, ada beberapa yang buka setengah hari ada juga yang buka seperti biasa dari pagi," ujar Iko tukang parkir setempat, Senin (20/5/2019).

Beberapa pelanggan pun seliweran bergantian keluar masuk rumah makan padang yang buka pada siang hari.
Padahal, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah telah mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tempat makan selama bulan suci Ramadan 1440 H.
• Tanggapan Wakil Wali Kota Tangerang Soal Perda Bantuan Kematian
• Kapolres Imbau Serikat Buruh Tangerang Tidak Tersulut Isu People Power
• Mobil Tangki Pengangkut Bensin Terbakar di Dalam SPBU Tangerang Selatan
Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut, tertera tiga poin yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha rumah makan dan usaha hiburan.
Bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka dari pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

Sedangkan bagi jasa hiburan umum seperti Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum Ramadan dan dapat buka kembali H+3 setelah hari raya Idul Fitri.
"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum. Karena sesama umat beragama kita harus saling menghormati dan menghargai," tambahnya," ujar Arief.
Arief menekankan apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.
"Sudah jelas tertera sanksinya, tempat usahanya akan kita tutup," tegas dia.