Aksi 22 Mei
Dokter, Ahli Kebidanan Bergelar S3 yang Bekerja di RS Terkenal Diciduk Polisi karena Sebarkan Hoaks
unggahan DS di Facebook diketahui oleh pemilik akun lainnya, sehingga siapapun yang membaca unggahan itu akan menimbulkan kebencian dan amarah.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Pria bergelar akademis doktor, sekaligus dokter ahli dan dosen di Kota Bandung ditangkap petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena terlibat penyebaran informasi bohong terkait kerusuhan 21-22 Mei.
"Kami menetapkan tersangka ujaran kebencian pria berinisial DS, kebetulan DS ini seorang dokter ahli kebidanan dan seorang doktor S3, yang bersangkutan ini mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi di Mapolda Jabar dilansir dari TribunJabar, Selasa (28/5/2019).
DS mengunggah kalimat bernada ujaran kebencian di akun Facebook miliknya dengan akun Dodi Suardi yang isinya;
'Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang di kasihinya. Seorang remaja tanggung, menggenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan distetcher ambulans, tidak ada respon, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuannya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas,'.
"Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan karena di akun Facebooknya membuat berita berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran yang berkaitan dengan kejadian di Jakarta 22 Mei kemarin. Ini di akun faceboknya yang bersangkutan itu menulis bahwa ada korban tembak polisi anak berusia 14 tahun tewas," ujar Samudi.
• VIDEO 3.000 Personel Gabungan Mengamankan Bandara Soekarno-Hatta Selama Arus Mudik Lebaran
Menuru Samudi, unggahan DS di Facebook diketahui oleh pemilik akun lainnya, sehingga siapapun yang membaca unggahan itu akan menimbulkan kebencian dan amarah kepada institusi polri.
"Kami sangat menyayangkan beliau ini seorang dokter dan pengajar seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan pemahaman edukasi kepada masyarakat pengguna medsos," katanya.
Kepada DS yang menurut akun Facebooknya tertulis Dodi Suardi, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Huku Pidana dan Pasal 207 KUH Pidana.
"Kepada yang bersangkutan tentunya karena membuat berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran pasal yang kami terapkan. Yang bersangkutan ini selain mengajar di perguruan tinggi di bandung dan praktiknya di rumah sakit terkenal di bandung," ujar Samudi.
Sang dokter mengaku cuma jadi bahan diskusi

Polisi menyayangkan perbuatan Dodi Suardi, dokter spesialis di rumah sakit ternama di Kota Bandung mengunggah konten mengandung unsur ujaran kebencian di Facebook miliknya, terkait kerusuhan di Jakarta saat aksi 22 Mei.
Dodi Suardi ditangkap pada Senin (27/5/2019) malam di Kota Bandung.
Kini, ia jadi tahanan Polda Jabar setelah dijerat Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUH Pidana.
"Kami sangat menyayangkan, beliau ini seorang dokter dan dosen, seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam memberikan penyejukan pemahaman pada masyarakat terkait penggunan media sosial," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar seperti dilansir dari TribunJabar, Selasa (28/5/2019).
Pantauan Tribun di akun Facebook miliknya, postingan yang dinilai ujaran kebencian sudah dihapus namun sempat diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.