Aksi 22 Mei

Dokter, Ahli Kebidanan Bergelar S3 yang Bekerja di RS Terkenal Diciduk Polisi karena Sebarkan Hoaks

unggahan DS di Facebook diketahui oleh pemilik akun lainnya, sehingga siapapun yang membaca unggahan itu akan menimbulkan kebencian dan amarah.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunjabar/Mega Nugraha
Dokter DS diciduk polisi 

Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma.

Tak terbayang perasaan orangtuannya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas."

Namun, jejak digital dari postingan tersebut sudah lenyap di akun Facebook-nya.

Pada 22 Mei 2019, ada sebuah postingan di akun tersebut yang sudah dihapus.

Dilihat dari kolom komentarnya, banyak netizen yang berkomentar terkait rakyat yang menjadi korban meninggal oleh aparat.

Setelah postingan itu, ada pula sjeumlah postingan lain terkait kurusuhan aksi 21-22 Mei di Jakarta.

Mulai dari foto hingga video yang viral di media sosial.

Kemudian, pada 26 Mei 2019, ada pula postingan yang menyatakan pemilik akun meminta maaf kepada netizen atas postingannya.

"Ayo ah...
Kita kembali menenangkan diri...
Bagi teman2 yang sempat tersinggung dengan postingan saya...
Mohon Maaf ya...
Mumpung mau lebaran....

Sebetulnya tidak ada saya bermaksud menyinggung...
Hanya sekedar ingin tahu batas pola pikir saja...
Kok bisa setajam dan sedalam itu perbedaan yang ada...

Ternyata....
Ada yang berpikir sederhana saja
Dan ada yang cukup njlimet....
Di kedua posisi....
Walhasil.....
Ribut deh kita....

Sekali lagi mohon maaf ya...

Masih banyak pekerjaan membangun negeri ini yang menanti
Kita sama-sama membangun....
Membangun diri...

Membangun keluarga...
Membangun masyarakat sekitar...
Membangun Negeri tercinta...."

Kini, nasib dokter yang membuat postingan di akun Facebook Dodi Suardi pun berada di ujung tanduk.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Ia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUH Pidana.

Polisi pun menyayangkan, cara dokter tersebut dalam menggunakan media sosial.

"Kami sangat menyayangkan beliau ini seorang dokter dan pengajar seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan pemahaman edukasi kepada masyarakat pengguna medsos," kata Sumadi. (TribunJabar/Mega Nugraha/Widia Lestari)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved