Pemilu 2019

Bendahara Partai Kabur, Kasus Serangan Fajar yang Diduga Libatkan Caleg DPRD DKI Dihentikan

kaburnya SN berdampak besar dalam penyelidikan kasus karena keterangan saksi

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Setelah kasus dugaan serangan fajar di Kelurahan Cipinang Melayu dihentikan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Bawaslu Jakarta Timur kembali harus menelan pahit.

Kerja keras penyelidikan kasus dugaan serangan fajar di RW 10 Kelurahan Lubang Buaya yang diduga melibatkan Caleg DPRD petahana kader PPP berinisial MNT kini juga dihentikan jaksa.

Uang Rp 25 juta sisa pembagian, bukti tanda terima, dan kesaksian sejumlah koordinator pembagian uang jadi tak berarti karena SN selaku bendahara DPC PPP Jakarta Timur melelarikan diri.

Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji mengatakan kaburnya SN berdampak besar dalam penyelidikan kasus karena keterangan saksi menyatakan uang Rp 142 juta berasal dari dia.

"Kasusnya dihentikan jaksa karena SN kabur, sedangkan keterangan saksi menyatakan kalau uang itu yang diberikan SN. Dia bendahara partai tingkat kota PPP," kata Sakhroji di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2019).

Selain SN, JL yang merupakan Ketua KPPS satu TPS di RW 10 sekaligus sodok yang menerima uang lalu dari SN juga kabur setelah menjalani pemeriksaan awal.

Upaya penyidik Satreskrim Polres Jakarta Timur meringkus SN dan JL hingga ke Kota Tasikmalaya dan Bogor pun gagal sehingga jaksa menyatakan proses hukum tak dapat dilanjutkan.

"Keduanya sudah coba dikejar, sampai ke Tasikmalaya tapi enggak dapat. Dicoba lacak nomor handphonenya ada di Bogor, tapi pas dicari enggak ketemu juga," ujarnya.

Sakhroji menjelaskan proses hukum dihentikan karena dalam Sentra Gakkumdu jaksa merupakan pihak yang berwenang menuntut mereka di meja hijau.

Lantaran kasus dihentikan, Sakhroji mengaku pihaknya bingung bagaimana nasib uang Rp 25 juta yang belum sempat dibagikan ke warga lalu jadi barang bukti.

"Kalau jaksa menyatakan enggak bisa ya mau bagaimana, Sentra Gakkumdu kan enggak hanya Bawaslu. Ini kasus money politic kedua yang dihentikan jaksa di Pemilu 2019," tuturnya.

Perihal status MNT yang perolehan suaranya di Pemilu 2019 membuat dia tetap berada di Kebon Sirih, Sakhroji menuturkan MNT tak berstatus tersangka.

Meski uang Rp 100 ribu yang diterima nyaris seluruh warga RW 10 diberikan agar memilih MNT, keterangan para saksi menyebut uang yang diterima JL berasal dari SN.

"Saksi menyebut kalau uang yang diterima ke JL itu diberikan SN, bukan MNT. Jadi statusnya hanya sebagai saksi," lanjut Sakhroji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved