Pemilu 2019

Bendahara Partai Kabur, Kasus Serangan Fajar yang Diduga Libatkan Caleg DPRD DKI Dihentikan

kaburnya SN berdampak besar dalam penyelidikan kasus karena keterangan saksi

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2019). 

Sebagai informasi, kasus serangan fajar di Kelurahan Cipinang Melayu yang diduga melibatkan Caleg DPRD DKI kader PKB berinisial YSS dihentikan karena adanya perbedaan pendapat.

Sakhroji menilai penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Timur menginginkan kasus tindak pidana Pemilu harus yang dilimpahkan Bawaslu ke Gakkumdu harus sudah dalam keadaan sempurna, bukan berproses.

"Penyidik Polri dan Jaksa selalu menginginkan kasus yang diteruskan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur ke Gakkumdu harus sudah dalam keadaan sempurna dari sisi pembuktian keterpenuhan unsur tindak pidana Pemilu," kata Sakhroji, Jumat (24/5/2019).

Padahal, Bawaslu selaku pengawas Pemilu 2019 tak memiliki kewenangan menyita, menggeledah dan menjemput sebagaimana yang dilakukan penyidik Polri dan Kejaksaan.

Dia juga menyesalkan sikap Jaksa Kejaksaan Negeri Timur yang kerap susah ditemui guna membahas masalah serangan fajar yang terkuak sebelum pemungutan suara berlangsung.

"Padatnya jadwal sidang dari Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu juga merupakan permasalahan tersendiri dalam proses pembahasan kasus yang ditangani," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved