Pilpres 2019

Hadapi BPN di MK, KPU Jakarta Timur Siapkan 6 Boks Kontainer Dokumen Alat Bukti

Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan setumpuk alat bukti guna menunujukkan hasil penghitungan suara valid.

Dokumentasi KPU Jakarta Timur
Komisioner KPU Jakarta Timur Divisi Hukum Fahrur Rohman menunjukkan tumpukan dokumen alat bukti di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Jelang sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU RI mengintruksikan jajarannya di tingkat daerah bersiap menghadapi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Meski tak spesifik digugat, Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan setumpuk alat bukti guna menunujukkan hasil penghitungan suara di Jakarta Timur valid.

"Kita tetap menyiapkan seluruh alat bukti untuk persidangan. Dari DA1, DAA DB 1, DB 2, DATT, DBTT. Pokoknya Seluruh form dari penghitungan di tingkat PPK sampai kota," kata Wage di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (12/6/2019).

Sejak kemarin, Komisioner KPU Jakarta Timur Divisi Hukum Fahrur Rohman juga mengikuti pertemuan antara KPU RI, tim kuasa hukum, dan seluruh jajaran KPU tingkat daerah.

Nantinya, KPU RI dan tim kuasa hukum bakal menentukan anggota KPUD mana saja yang bakal dihadirkan memberi kesaksian di persidangan MK.

"Sebelum persidangan nanti KPU RI dan tim kuasa hukum akan menentukan siapa saja yang dihadirkan sebagai saksi. Kalau KPUD seperti KPU Jakarta Timur sifatnya hanya bersiap," ujarnya.

Gerindra dan NasDem Ajukan Gugat KPU Jakarta Timur ke MK karena Penghitungan Suara DPRD DKI

Penjelasan KPU Jakarta Timur Soal 17 Ahli Waris Anggota KPPS yang Belum Terima Dana Santunan

Bila ditotal, jumlah tumpukan dokumen alat bukti yang disiapkan KPU Jakarta Timur setelah gugatan BPN resmi diterima MK lebih dari enam boks kontainer.

Seluruh bukti tersebut diharapkan membantu KPU RI menjawab laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sebelumnya ditolak Bawaslu RI.

"Kalau ditotal lebih dari enam boks kontainer, pokoknya itu dokumen lengkap semua selama rekapitulasi. Sampai daftar absen saksi pun ada, kronologis daftar pemelih tetap juga," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved