Pilpres 2019
Hadapi BPN di MK, KPU Jakarta Timur Siapkan 6 Boks Kontainer Dokumen Alat Bukti
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan setumpuk alat bukti guna menunujukkan hasil penghitungan suara valid.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Jelang sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU RI mengintruksikan jajarannya di tingkat daerah bersiap menghadapi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Meski tak spesifik digugat, Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan pihaknya sudah menyiapkan setumpuk alat bukti guna menunujukkan hasil penghitungan suara di Jakarta Timur valid.
"Kita tetap menyiapkan seluruh alat bukti untuk persidangan. Dari DA1, DAA DB 1, DB 2, DATT, DBTT. Pokoknya Seluruh form dari penghitungan di tingkat PPK sampai kota," kata Wage di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (12/6/2019).
Sejak kemarin, Komisioner KPU Jakarta Timur Divisi Hukum Fahrur Rohman juga mengikuti pertemuan antara KPU RI, tim kuasa hukum, dan seluruh jajaran KPU tingkat daerah.
Nantinya, KPU RI dan tim kuasa hukum bakal menentukan anggota KPUD mana saja yang bakal dihadirkan memberi kesaksian di persidangan MK.
"Sebelum persidangan nanti KPU RI dan tim kuasa hukum akan menentukan siapa saja yang dihadirkan sebagai saksi. Kalau KPUD seperti KPU Jakarta Timur sifatnya hanya bersiap," ujarnya.
• Gerindra dan NasDem Ajukan Gugat KPU Jakarta Timur ke MK karena Penghitungan Suara DPRD DKI
• Penjelasan KPU Jakarta Timur Soal 17 Ahli Waris Anggota KPPS yang Belum Terima Dana Santunan
Bila ditotal, jumlah tumpukan dokumen alat bukti yang disiapkan KPU Jakarta Timur setelah gugatan BPN resmi diterima MK lebih dari enam boks kontainer.
Seluruh bukti tersebut diharapkan membantu KPU RI menjawab laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sebelumnya ditolak Bawaslu RI.
"Kalau ditotal lebih dari enam boks kontainer, pokoknya itu dokumen lengkap semua selama rekapitulasi. Sampai daftar absen saksi pun ada, kronologis daftar pemelih tetap juga," tuturnya.