Satpol PP Kota Depok Amankan Ratusan Botol Miras dari Gudang Penyimpanan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus gencar melakukan razia guna meminimalisir peredaran minuman keras di Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pasca bulan ramadan 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus gencar melakukan razia guna meminimalisir peredaran minuman keras di Kota Depok.
Sore ini, tim Satpol PP Kota Depok kembali menggerebek sebuah rumah di kawasan padat penduduk di Gang Namin, Pancoran Mas, Kota Depok, yang disinyalir menjadi gudang penyimpanan miras.
Benar saja, hasil dari penggerebakan tersebut petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan didalam mobil dan ruang kamar rumah tersebut.
Kasi Transmastibum Satpol PP Kota Depok Agus Muhammad mengatakan, total pihaknya mengamankan 77 kardus yang berisi minuman keras.
"Ada 77 kardus berisi miras yang kami amankan, didalam satu kardus tersebut berisi 12 botol miras. Jika ditotalkan maka ada 924 botol miras berhasil kami amankan dalam operasi ini, kurang lebih seribu ya," ujar Agus di lokasi penggerebekan, Senin (17/6/2019).
• Empat Penumpang Mobil Xpander Korban Kecelakaan Tol Cipali Masih Satu Keluarga
Agus menuturkan, pemiliknya bernama Marzuki alias Uki akan menjalani pemeriksaan karena telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan miras tanpa izin dan melanggar peraturan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menuturkan penertiban tersebut sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Depok, khususnya usai bulan ramadan 2019.
"Beberapa waktu yang lalu ketika bulan puasa sempat sepi ya peredarannya, tapi ternyata sekarang mulai banyak lagi penyalahgunaan miras ini. Jadi kami secara rutin akan menggelar razia kembali," kata Lienda.