Pilpres 2019

BPN Sebut Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, I Gusti Putu Artha Tanggapi Begini

BPN Sebut Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Reaksi I Gusti Putu Artha Tuai Tepuk Tangan

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha menanggapi pernyataan BPN Prabowo-Sandi yang mengklaim memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.

Hal tersebut terjadi ketika I Gusti Putu Artha menjadi narasumber acara Mencari Pemimpin Kompas Tv dilansir TribunJakarta.com pada Senin (17/6).

Awalnya Politisi Partai Gerindra, Miftah Nur Sabri menjelaskan mengenai pihaknya menduga kejanggalan dana kampanye Jokowi tersebut.

Dugaan kejanggalan dana kampanye itu dikemukakan BPN Prabowo-Sandi pertama kali saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat lalu (14/6).

Lantas Miftah Nur Sabri menjelaskan, dasar dari pernyataan dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.

"Kita kan semua serba terbuka kepada publik, kita melihat dari laporan dana kampanye yang disubmit oleh kedua pihak," tutur Miftah Nur Sabri.

Download Lagu MP3 Alan Walker Lily Feat K-391 & Emelie Hollow Beserta Lirik dan Videonya

Permintaan Bertemu BJ Habibie Ditolak Saat Jadi Presiden, Soeharto: Kita Nanti Bertemu Secara Batin

Miftah Nur Sabri mengklaim, pihak BPN Prabowo-Sandi tiap bulannya disiplin untuk melaporkan kepada publik terkait sumber dan pemanfaatan dana kampanye tersebut.

Tak hanya itu, Miftah Nur Sabri juga menyoroti proses utuh dalam pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 lalu.

"Kita melihat proses utuh kampanye ini termasuk dana-dananya karena semakin anda bersih saat melakukan kampanye maka jalan baik menuju pemerintahan yang baik.

Calon presiden 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto.
Calon presiden 01 Joko Widodo dan capres 02 Prabowo Subianto. (Kolase TribunJakarta.com)

Karena itu kita minta uji di MK. Kalau emang pihak yang kita gugat merasa harus membela dengan bukti-bukti ya silahkan tetapi kami melihat itu bagian dari front. Bagaimana menghasilkan pemimpin yang terbaik kalau prosesnya saja tak jujur?" tutur Miftah Nur Sabri.

Mendengar hal tersebut, pembawa acara pun mempertanyakan bukti apa saja yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi.

"Apa hal dasar atau pembuktian yang anda katakan saat persidangan?" tanya pembawa acara.

Pendaftaran SBMPTN 2019 Dibuka Gratis, Simak 5 Perguruan Tinggi Negeri Paling Diminati di 2018

Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Segera Dimulai, Intip Panduan Daftar Lengkap & Syaratnya

Miftah Nur Sabri pun mengklaim pihak BPN Prabowo-Sandi memiliki bukti kuat terkait dana kampanye Jokowi tersebut.

Kendati demikian, ia enggan membuka buktinya.

"Terus terang kalau masalah bukti kita serahkan saja, tak etis kalau saya buka buktinya disini. Kita punya bukti lengkap namun itu sepertinya ranah persidangan, jadi tak perlu dibuka disini," ucap Miftah Nur Sabri.

Miftah Nur Sabri
Miftah Nur Sabri (YouTube/Kompas Tv)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved