Pilpres 2019
BPN Sebut Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, I Gusti Putu Artha Tanggapi Begini
BPN Sebut Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Reaksi I Gusti Putu Artha Tuai Tepuk Tangan
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Menanggapi pernyataan Miftah Nur Sabri yang mengklaim memiliki bukti, TKN Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha mengungkapkan apresiasinya.
"Saya menghormati kawan saya yang tak mau masuk ke ranah bukti yang merupakan pokok materi. Ketika bicara dana kampanye maka lembaga yang punya otoritas untuk menjelaskan secara rinci yaitu KPU," tutur I Gusti Putu Artha.
I Gusti Putu Artha mengungkapkan, pihaknya tak dalam ranah yang bisa menjelaskan lengkap mengenai dana kampanye tersebut karena masalah tersebut diarahkan ke KPU sebagai penyelenggara.
• BKN Ungkap Kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2019 & Strategi Jawab Tes TKP
• Penerimaan CPNS 2019 Dibuka Setelah Lebaran, BKN Umumkan 254 Ribu ASN Dibutuhkan, Cek Rinciannya!
"KPU sudah memilih pemenang tender untuk menjadi tim auditor dana kampanye dan telah menyelesaikan dengan baik. Sejauh ini berdasarkan norma hukum, tak ada persoalan. Dari seluruh audit dana kampanye yang dimaksud," jelas I Gusti Putu Artha.
Sontak reaksi I Gusti Putu Artha itu disambut tepuk tangan penonton di studio.
Berdasarkan penjelasannya tersebut, I Gusti Putu Artha menduga pernyataan BW di sidang perdana sengketa pilpres 2019 tak akan mengganggu TKN Jokowi-Maruf Amin.

"Tak akan mengganggu TKN," imbuh I Gustu Putu Artha.
I Gusti Putu Artha menyatakan, lembaga yang memiliki otoritas untuk menjelaskan secara rinci itu KPU.
"Setidak-tidaknya KPU akan beri kesempatan untuk tim auditor beri penjelasan jadi biarlah didalam persidangan semuanya terbuka," kata I Gusti Putu Artha.
• Agung Hercules Derita Kanker Otak, Cek Sederet Gejala Penyakitnya!
• Begini Reaksi Baim Wong saat Paula Verhoeven Protes Bandingkan Tunangannya dengan Jedar
Sebelumnya, Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan sumbangan dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp19,5 miliar.
Catatan sumbangan itu berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 per 25 April. Di sisi lain, berdasarkan LHKPN yang diumumkan KPU 12 April lalu, harta kekayaan Jokowi sebesar Rp6,1 miliar.
Bambang mempersoalkan sumbangan Jokowi lebih besar Rp13,3 miliar dari harta kekayaannya berdasarkan LHKPN.
"Dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar-an tertangal 12 April 2019 mamu menyumbang ke rekening kampanye Rp 15 Miliar-an pada tanggal 25 April 2019 (bertambah Rp 13 Miliar dalam waktu 13 hari,-red)" kata Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Selain itu, BW menyebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Joko Widodo-KH Maruf Amin, tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.
Mantan komisioner KPK itu juga menyebut rilis pers yang disampaikan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019 memuat analisa terhadap kecurigaan Sumbangan dari Golfer TRG dan Golfer TBIG.