Pilpres 2019
Statemen Bambang Widjojanto Disebut Jadi Tertawaan Advokat Dunia, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bilang Ini
Statemen Bambang Widjojanto menjadi bahan tertawaan advokat dunia ketika meminta Mahkamah Konstitusi membuktikan kecurangan di Pilpres 2019.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menjadi bahan tertawaan advokat dunia ketika meminta Mahkamah Konstitusi membuktikan kecurangan di Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Arsul Sani, politikus PPP sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Selasa (25/6/2019).
"Statemen BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat," ungkap Arsul dilansir Kompas.com dalam artikel TKN: Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat.
"Tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," Arsul menambahkan.
Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.
Sebab, permintaan Bambang ini bertentangan dengan asas hukum "barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".
Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan BW.
"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW. Yang diajarkan adalah asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul.

Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.
Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.
"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak."
"Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.
Sebelumnya, Bambang mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.
Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.
“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).