Kuasa Hukum Khawatir Steve Emmanuel Nekat Bunuh Diri Setelah Divonis 9 Tahun Penjara
Kuasa hukum Steve Emmanuel menyayangkan putusan hakim yang memvonis kliennya sembilan tahun penjara.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kuasa hukum Steve Emmanuel menyayangkan putusan hakim yang memvonis kliennya sembilan tahun penjara.
Menurut kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, sebagai seorang pengguna narkoba seharusnya kliennya itu direhabilitasi, bukan menjalani hukuman pidana.
"Kenapa harus direhabilitasi, karena berdasarkan saksi dari BNN yang sudah disumpah bahwa Steve harus direhabilitasi karena kalau enggak dipulihkan, kalau nggak diobati cenderung bisa depresi," kata Jaswin seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Karenanya, ia khawatir dengan dijebloskan Steve ke penjara selama sembilan tahun malah membuat kondisi psikologis kliennya semakin depresi.
Bahkan, tak menutup kemungkinan malah nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
"Kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab. Ini yang perlu kami berjuang lagi untuk next upaya hukum selanjutnya. Apakah upaya hukum biasa atau luar biasa itu yang tengah kami matangkan lagi," kata Jaswin.
"Jadi tolong diketahui bahwa Steve harus direhabilitasi kalau nggak efeknya bisa depresi dan bunuh diri," tambahnya.
Kuasa hukum Steve lainnya, Firman Chandra mengakui bahwa kliennya depresi berat lantaran tersangkut kasus narkoba.
"Depresi sudah pasti karena itu kan pengaruh ke kejiwaannya karena semestinya terdakwa narkoba itu harusnya dipisahkan dengan terdakwa lainnya," kata Firman.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menilai Steve terbukti bersalah atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram.
Majelis hakim menilai Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong dalam amar putusannya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Steve 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Kuasa Hukum Lega Steve Emmanuel Hanya Divonis Sebagai Pengguna Narkoba