Kuasa Hukum Khawatir Steve Emmanuel Nekat Bunuh Diri Setelah Divonis 9 Tahun Penjara

Kuasa hukum Steve Emmanuel menyayangkan putusan hakim yang memvonis kliennya sembilan tahun penjara.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kuasa hukum Steve Emmanuel Jaswin Damanik dan Firman Chandra seusai sidang putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). 

Diwakili oleh kuasa hukumnya, Firman Chandra, menyatakan bahwa kliennya mengaku akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Setelah kami diskusikan, kami putuskan untuk pikir-pikir," kata Firman menjawab pertanyaa majelis hakim di ruang sidang 10 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/7/2019).

Steve Emnanuel saat tiba di ruang sidang  PN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Steve Emnanuel saat tiba di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sementara itu, setelah majelis hakim menutup persidangan, Steve yang sempat kembali berdiskusi dengan kuasa hukumnnya sama sekali tak mengindahkan pertanyaaan wartawan yang ingin meminta tanggapannya.

Ia dengan didampingi seorang anggota polisi kemudian menerobos kerumunan wartawan untuk keluar dari ruang sidang.

Sikapnya ini sama ketika ia baru turun dari mobil tahanan menuju ruang tunggu tahanan atau pun saat ia memasuki ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menilai Steve terbukti bersalah atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram.

Majelis hakim menilai Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong dalam amar putusannya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Steve 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dalam kasus kepemilikan kokain.

"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang 10 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam menyusun amar putusan, Majelis hakim menyebutkan faktor yang memberatkan lantaran tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sementara untuk yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved