Kuasa Hukum Khawatir Steve Emmanuel Nekat Bunuh Diri Setelah Divonis 9 Tahun Penjara

Kuasa hukum Steve Emmanuel menyayangkan putusan hakim yang memvonis kliennya sembilan tahun penjara.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kuasa hukum Steve Emmanuel Jaswin Damanik dan Firman Chandra seusai sidang putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). 

Kuasa hukum Steve Emmanuel mengaku lega kliennya hanya divonis sebagai pengguna bukan sebagai pengedar apalagi bandar narkoba.

Diketahui, majelis hakim menyatakan Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami mengucapkan alhamdulillah dulu terhadap putusan vonis majelis hakim karena terus terang Steve sudah keluar sebagai orang yang dituduhkan sebagai pengedar, sebagai bandar. Karena pasalnya sangat berat 114 (pengedar) itu hukuman mati. Alhamdulillah diputuskan pemakai saja," kata kuasa hukum Steve, Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Steve Emmanuel saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai divonis 9 tahun penjara.
Steve Emmanuel saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai divonis 9 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Kendati begitu, ia menilai vonis sembilan tahun yang diberikan terhadap kliennya sangat berlebihan.

Menurutnya, sebagai pengguna, Steve seharusnya tak dipindana melainkan hanya menjalani rehabilitasi sesuai Pasal 127 UU Nomor 35 Tahum 2009 Narkotika.

Ia pun mengacu pada saksi yang dihadirkan di persidangan yang menguatkan bahwa Steve memang merupakan pecandu narkotika sejak lama.

"Karena jelas-jelas Steve mengalami kekambuhan yang akut. Solusinya cuman satu direhab," kata Firman.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menilai Steve terbukti bersalah atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram.

Majelis hakim menilai Steve terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Erwin Djong dalam amar putusannya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Steve 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Reaksi Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dalam kasus kepemilikan kokain.

Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas kepemilikan kokain seberat 92,04 gram.

Pantauan TribunJakarta.com, seusai mendapatkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Erwin Djong, Steve tampak berdiskusi dengan dua kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved