Seorang Wanita Terciduk Selundupkan 72 Paruh Burung Rangkong di Bandara Soekarno-Hatta
Percobaan aksi penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang wanita berusia 47 tahun inisial CC pada Rabu (17/7/2019) malam
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Percobaan penyelundupan puluhan paruh burung Rangkong berhasil dicegah oleh petugas Aviation Security (AVSEC) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Percobaan aksi penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang wanita berusia 47 tahun inisial CC pada Rabu (17/7/2019) malam.
Dari data yang didapatkan, CC hendak bertolak ke Hongkong namun terciduk petugas di bagian Security Check Point (SCP) membawa 72 paruh burung rangkong di dalam tasnya.
Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Tommy Hadi Bawono mengataka, penumpang dan 72 paruh itu sudah diserahkan kepada petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta
"Yang bersangkutan beserta paruh burung Enggang tersebut telah kami serahkan kepada petugas Karantina Pertanian," jelas Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Sementara itu, Kasie Pengawasan dan Penindakan Karantina Hewan BBKP Bandara Soekarno-Hatta, Wirokartiko Satyawardana mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
• Prakiraan Cuaca: BMKG Prediksi Jakarta Hari Ini Cerah Berawan
• Gara-gara Saling Tatap, 4 Remaja Beda RW di Cipinang Besar Utara Saling Serang
• Eks Striker Persib Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Begini Pengakuan Korban
"Penumpang beserta puluhan paruh Burung Rangkong tersebut diserahkan kepada petugas untuk proses lebih lanjut," kata Wiro.
Pelaku yakni CC, sambungnya, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Burung Rangkong merupakan satwa yang dilindungi. Oleh karenanya kasus ini ditindaklanjuti oleh BKSDA," tutup Wiro.