Baru Kenal dari Medsos Gadis Belasan Tahun Dirudapaksa 6 Pria, Perbuatan Dilakukan di Tiga TKP
Gadis berusia 11 tahun diduga dirudapaksa dan dicabuli oleh enam remaja di Kabupaten Malang.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gadis berusia 11 tahun diduga dirudapaksa dan dicabuli oleh enam remaja di Kabupaten Malang.
Keenam tersangka itu pun sudah diciduk UPPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (17/7/2019).
Gadis berusia 11 tahun itu sebut saja Melati. Sedangkan enam tersangka adalah RF (18), AZ (22), AA (17) SW (18), EM, (16), dan MA, (16).
Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.
Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.
Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).
Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.
Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci.
Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW dan EM sudah terlebih dahulu nongkrong.
Usai berbincang dengan korban, RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya.
Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan intim layaknya suami istri.
Mirisnya, usai berhubungan badan, AZ ingin menikmati korban pula.
Tapi korban menolak, hingga akhirnya hanya menyentuh bagian sensitif korban.
Tak berselang lama, RF membawa korban kembali ke warung kopi.