Idul Adha 2019

Kapan Batas Akhir Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Hendak Berkurban? Simak Penjelasan Lengkapnya

Terdapat tata cara berkurban yaitu larangan untuk orang yang berkurban di hari raya Idul Adha, simak penjelasannya berikut ini.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - 1 Dzulhijjah 1440 H diperkirakan akan jatuh pada tanggal 02 Agustus 2019 (hari Jum'at), 10 Dzulhijjah atau Idul Adha 1440H pada Ahad, 11 Agustus 2019.

Jadi baiknya yang berniat kurban untuk bersih-bersih diri sebelum tanggal tersebut.

Hari Raya Idul Adha adalah diperingatinya peristiwa kurban, dimana peristiwa itu terjadi ketika Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan putranya untuk disembelih oleh Allah SWT, kemudian ia menggantinya dengan seekor domba.

Melansir dari berbagai sumber, terdapat tata cara berkurban yaitu larangan untuk orang yang berkurban di hari raya Idul Adha.

Jelang Idul Adha, Intip Rahasia Utama Gulai Kental dan Kaya Akan Aroma, Perhatikan Hal Ini!

Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.

Hadist Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Jelang Hari Raya Idul Adha, Ketahui 4 Amalan Sunah Sebelum Melaksanakan Salat Id

Sedangkan redaksi hadits Abu Daud, Muslim dan Nasa’i adalah

من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي

“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.

Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Lantaran kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

Panduan Membeli Hewan Kurban Idul Adha, Perhatikan Mata dan Bulunya

Wajibkah Makan Dulu Sebelum Shalat Idul Adha? Simak Penjelasannya!

Larangan bermaksud bahwa shohibul kurban dilarangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.

Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved