Idul Adha 2019

Kapan Batas Akhir Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Hendak Berkurban? Simak Penjelasan Lengkapnya

Terdapat tata cara berkurban yaitu larangan untuk orang yang berkurban di hari raya Idul Adha, simak penjelasannya berikut ini.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi 

Larangan untuk orang yang berkurban tersebut berlaku hanya untuk kepala keluarga (shohibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya.

Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya."

Demikian, penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (7:529).

Amalan Sunah saat Hari Raya Idul Adha, Mulai dari Puasa Hingga Tak Makan Sebelum Salat Id

Bedasarkan sumber yang didapat TribunJakarta.com, barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.

Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)

Batas akhir memotong kuku dan memangkas rambut bagi yang memiliki niat berqurban tahun ini:

Kamis, 1 Agustus 2019 bertepatan dengan 30 Dzulqa'dah 1440 H.

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan untuk orang yang berkurban di sini adalah agar rambut dan kuku yang hendak di potong tetap ada hingga hewan kurban disembelih, supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan untuk orang yang berkurban ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom).

Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berkurban beda dengan yang muhrim.

Orang berkurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.

Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air.

Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.

Walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok.

Karena larangan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved