UU Perlindungan Hewan Pasal 302 Lemah, Kuasa Hukum Yayasan Metta Indonesia Desak MK Uji Materi

"Penegasan hukuman atau sanksi dari tindak kekerasan terhadap hewan harus disorot," kata Torang.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
thedodo
Kucing mengintip 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kuasa Hukum Yayasan Metta Indonesia, Torang Leri Johnson mengatakan Undang-Undang (UU) perlindungan hewan pasal 302 yang menjerat pemakan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat lemah.

Maka itu, sambungnya, pihak Yayasan Metta Indonesia akan mendesak Mahkamah Kontitusi (MK) untuk menguji materi pasal 302 tersebut.

"Penegasan hukuman atau sanksi dari tindak kekerasan terhadap hewan harus disorot," kata Torang, sapaannya, di Polres Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Undang-Undang Perlindungan Hewan Lemah, Yayasan Metta Indonesia Harap Kepolisian Tegas Tangani Hukum

Torang melanjutkan, pasal 302 ini ancamannya tiga sampai sembilan bulan penjara dengan denda Rp4,5 juta.

"Karena ini masih menyadur undang-undang warisan dari kolonial Belanda," ucap Torang, sapaannya.

Artinya, kata Torang, pasal 302 tersebut kurang tajam untuk menjerat tersangka pemakan kucing hidup-hidup.

"Ini yang jadi fokus kami nanti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Torang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved