Diejek Cengeng Karena Laporkan Akun Kakek Kampret, Mahfud MD Beri Pembelaan & Beberkan Ini

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Erlina Fury Santika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua GSK Mahfud MD didampingi Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro saat rombongan akan melanjutkan perjalanan ke stasiun selanjutnya dari Stasiun Gambir, Senin (18/2/2019).

"Kalau Anda punya kasus sot sy Anda tak lapor polisi, terserah, tak ada urusan dengan saya," tulis Mahfud MD, pada Jumat (3/1/2019).

3 Emak di Karawang Diduga Sebar Hoaks, Mahfud MD: Urusan Polisi, Bukan Urusan Bawaslu

Mahfud MD Sebut Lahan Berstatus HGU Tidak Bisa Dirahasiakan Pemerintah

Mahfud MD menjelaskan fitnahan yang dilontarkan oleh akun Twitter @KakekKampret_ adalah bukan hal yang sederhana menurutnya.

Ia mengatakan akun tersebut telah menudingnya menerima suap atau hadiah sehingga menjadi bahan perbincangan di media sosial.

"Tapi bagi saya ini bukan sederhana, saya diinsinuasikan menerima hadiah sehingga ramai di medsos saya dituding penerima hadiah," tulis Mahfud MD.

Mahfud MD menyampaikan pembelaanya melaporkan akun tersebut ke polisi.

Komentari Soal Doa Neno Warisman, Mahfud MD: Tuhan Bisa Mendengar Doa Apa Saja

Sebut Ada yang Ingin Gagalkan Pemilu, Mahfud MD Singgung Pembakaran Mobil di Jateng hingga Ahok

Pasalnya menurut Mafud MD apabila ia menjawab di Twitter makan akan semakin ramai, sehingga Guru Besar UII Yogyakarta itu memutuskan untuk langsung menyelesaikannya di pengadilan.

"Kalau saya jawab di Twitter tambah ramai. Yang terbaik diclearkan di pengadilan," tulis Mahfud MD.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan.

Aries mengatakan, laporan kasus UU ITE bisa dilaporkan di mana saja tanpa melihat terlebih dahulu locus delicti itu terjadi.

Tanggapi Rumor Ahok Bakal Gantikan Maruf Amin, Mahfud MD Singgung Permainan Politik Tingkat Tinggi

Kampanye Negatif Maruf Diganti, Mahfud MD Bongkar Alasan Ahok Tak Mungkin Jadi Wakil Presiden Jokowi

"Kecuali sudah jelas siapa pelakunya. Contohnya kasus Ratna Sarumpaet yang menyatakan beliau sendiri terbukti semuanya sudah jelas locus delicti-nya di Jakarta. Tapi yang belum ketahuan siapa, yang menyampaikan terkait pencemaran nama baik itu seluruh kepolisian bisa untuk laporan yang terkait UU ITE," katanya.

Aries menjelaskan, unit siber yang dimiliki Polres Klaten telah terkoneksi dengan Polda Jateng dan Mabes Polri sehingga apabila ada pelaporan terkait UU ITE akan langsung terkoneksi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 UU ITE terkait pencemaran nama baik. "Kita berharap secepatnya pemilik akun tesebut bisa tertangkap dan akan kita lakukan pemeriksaan," kata Aries.

Berita Terkini