Crane Double Track Roboh
Setiap Korban Tewas di Crane Roboh Dapat Santunan Rp 123 Juta
Setiap korban akan menerima santunan dari BPJS Ketenagarakerjaan sebesar Rp 123 juta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Seluruh korban meninggal jatuhnya crane di proyek Double Double Track (DDT) Jatinegara akan segera menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif ke-empat korban meninggal telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan cabang Kelapa Gading.
Setiap korban akan menerima santunan dari BPJS Ketenagarakerjaan sebesar Rp 123 juta.
Baca: Crane Roboh, Direksi BPJS Kesal Kontraktor Tidak Pentingkan Keselamatan
"Khusus korban meninggal akan menrima santunan sebesar 48 kali gaji, sekira Rp 123 juta, dengan perhitungan upah harian sebesar Rp 80 ribu," ujar Krishna Syarif di RS Polri Kramatjati, Minggu (4/3/2018).
Santunan dapat diambil di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat setelah kelurga korba menyerahkan beberapa dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang diperlukan tersebut seperti Kartu Keluarga, KTP korban dan dokumen lainnya dari ahli waris.
Baca: Cegah Teroris, Indonesia Perpanjang Kerjasama Pertahanan dengan Australia
Seperti diberitakan sebelumnya empat korban tewas dalam kecelakaan Crane roboh Double Double Track di Jatinegara.
Mereka adalahJ Jaenudin(44) warga karawang (luka kepala); Dami Prasetyo (25) warga Purworejo (luka seluruh tubuh); Jana Sutisna (44) warga Bandung (luka kepala); dan Joni (19) warga Purworejo (luka di kepala dan tangan).