Kemendikbud Akan Berikan Beasiswa Kepada Anak Achmad Budi Cahyanto, Guru Yang Tewas Dianiaya

Rencananya kami akan melakukan pengangkatan PNS istimewa, namun setelah dikaji dan diskusi dengan semua pihak tidak memungkinkan

Editor: Erik Sinaga
Istimewa
Guru Seni Rupa SMA 1 Torjun, Achmad Budi Cahyanto (26) 

2. Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.

3. Setelah ditegur, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.

4. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.

5. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.6. Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur.

7. Murid yang lain melerai pelaku dan korban.

8. Korban bangun setelah terjatuh. Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.

9. Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.

10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.

11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala.

Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.

12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.

13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang.

"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah. Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi seperti dilansir dari Kompas.com.

Ia berharap, tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai peristiwa ini.

"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com

Meski termasuk kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Surya)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved