Ditangkap BNN: Bos Jaringan Narkoba Aceh dan Medan Sudah Dua Kali Divonis Hukuman Mati
"Ini pelaku sudah dua kali divonis hukuman mati di lapas. Inilah contoh pelaku divonis mati yang tidak mati-mati," ujar Budi Waseso
Penulis: Ria Anatasia | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan Tribunjakarta.com, Ria Anatasia
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menangkap 12 pelaku kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan.
Baca: Ratusan Motor Hasil Tilang Terbengkalai di Pos Polantas Tanah Abang, Ada yang Lebih Dari Setahun
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengungkapkan seorang pelaku bernama Togiman alias Toge (60) adalah tahanan yang sudah divonis hukuman mati dua kali.
"Ini pelaku sudah dua kali divonis hukuman mati di lapas. Inilah contoh pelaku divonis mati yang tidak mati-mati," ujar Budi Waseso saat memberikan keterangan Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Menurut Budi Waseso, pihaknya mengamankan barang bukti 110,84 kg methamphetamine (sabu) dan 18.300 butir ekstasi.
Baca: Wajah Apipudin Tertutup Penyakit Langka, Ini Penjelasan Dokter
Buwas mengungkapkan 90 persen kasus narkotika di 2017 melibatkan oknum tersangka di lapas.
Buwas berharap jaksa dan hakim yang menangani kasus ini berani memberikan hukuman seberat-beratnya.