Ditangkap BNN: Bos Jaringan Narkoba Aceh dan Medan Sudah Dua Kali Divonis Hukuman Mati

"Ini pelaku sudah dua kali divonis hukuman mati di lapas. Inilah contoh pelaku divonis mati yang tidak mati-mati," ujar Budi Waseso

Penulis: Ria Anatasia | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ria Anatasia
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menangkap 12 pelaku kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan. 

Laporan Wartawan Tribunjakarta.com, Ria Anatasia

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menangkap 12 pelaku kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan.

Baca: Ratusan Motor Hasil Tilang Terbengkalai di Pos Polantas Tanah Abang, Ada yang Lebih Dari Setahun

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengungkapkan seorang pelaku bernama Togiman alias Toge (60) adalah tahanan yang sudah divonis hukuman mati dua kali.

"Ini pelaku sudah dua kali divonis hukuman mati di lapas. Inilah contoh pelaku divonis mati yang tidak mati-mati," ujar Budi Waseso saat memberikan keterangan Pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Buwas
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menangkap 12 pelaku kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan.

Menurut Budi Waseso, pihaknya mengamankan barang bukti 110,84 kg methamphetamine (sabu) dan 18.300 butir ekstasi.

Baca: Wajah Apipudin Tertutup Penyakit Langka, Ini Penjelasan Dokter

Buwas mengungkapkan 90 persen kasus narkotika di 2017 melibatkan oknum tersangka di lapas.

Buwas berharap jaksa dan hakim yang menangani kasus ini berani memberikan hukuman seberat-beratnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved