Korupsi KTP Elektronik

Perempuan Cantik itu Tak Lepas Menatap Fredrich Yunadi

Dari deret kursi pengunjung sidang terdepan, seorang perempuan berkemeja merah muda dengan rambut tergerai, menatap fokus Fredrich Yunadi. Siapa dia?

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Pengacara Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI 

Astrid tak hilang fokus, terus saja sampai mobil tahanan yang membawa Fredrich untuk kembali ke Rutan Merah Putih KPK, menghilang dari pandangannya.

Fredrich Yunadi dan Akalnya

Fredrich Yunadi panjang akal untuk menyelamatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dari pemeriksaan penyidik KPK pada 16 November 2017.

Tak hanya itu, ia bersama dokter Bimanesh Sutarjo juga disebut berupaya merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Keterlibatan dokter Bimanesh dalam kasus menghalangi penyidikan Setya Novanto masih tahap penyidikan dan akan segera diadili menyusul Fredrich.

Semua informasi menyoal Fredrich tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Astrid Ellena Indriana Yunadi atau Astrid Ellena masih memandang ayahnya, Fredrich Yunadi, yang dibawa masuk petugas kepolisian dan KPK ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Merah Putih KPK usai sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Astrid Ellena Indriana Yunadi atau Astrid Ellena masih memandang ayahnya, Fredrich Yunadi, yang dibawa masuk petugas kepolisian dan KPK ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Merah Putih KPK usai sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

"Sebelumnya ia telah menemui Novanto di Gedung DPR dan saat penyidik KPK datang, Novanto terlebih dahulu telah pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan dua ajudannya, yaitu Azis Samual dan Reza Pahlevi menuju Bogor," ungkap jaksa Fitroh.

Jaksa Fitroh mengatakan, perbuatan Fredrich merintangi penyidikan dengan merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta.

Tujuannya, agar Setya Novanto selaku tersangka kasus e-KTP dapat menghindari pemeriksaan penyidikan KPK.

Sejumlah cara Fredrich menghalangi penyidik memeriksa Setya Novanto sudah banyak.

Pada 31 Oktober 2017, pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan diikuti penetapan tersangka kepada Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket KTP elektronik pada 2011-2012.

Selanjutnya, penyidik KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Novanto pada 10 November 2017 untuk diperiksa pada Rabu, 15 November 2017, pukul 10.00 WIB.

Fredrich, menawarkan diri sebagai pengacara untuk membantu Setya Novanto yang terjerat hukum dan ia menyarankannya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

ia beralasan, pemanggilan pemeriksaan untuk anggota DPR RI harus ada izin dari Presiden.

Dan untuk menghindari panggilan pemeriksaan KPK tersebut, ia menyampaikan akan melakukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved