Kecelakaan Maut Subang
Deretan Fakta Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen, Rem Bus sampai Olah TKP
Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, bus tersebut memiliki nomor polisi F 7959 AA.
Pesawat tanpa awak alias drone difungsikan untuk memetakan lokasi kejadian.
Olah TKP menggunakan sejumlah alat yakni Varo yang berfungsi untuk memetakan lokasi secara tiga dimensi.
3. Jalur rawan kecelakaan
Turunan Emen yang berada di jalur arah Subang dari Bandung selama ini dikenal sebagai jalur rawan kecelakaan.
Menurut Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik, jalur itu panjangnya mencapai 2.4 kilometer, membentang jalan dengan turunan dan kelokan curam dari pintu masuk Tangkuban Perahu hingga tikungan dengan plang nama Kampung Aster Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang.
Lokasi kejadian persis di tikungan terakhir dari jarak 2,4 km tersebut.
Setelah jarak 2,4 km tersebut, masih membentang jalan hingga kawasan wisata Sari Ater hingga Kecamatan Jalan Cagak.
Hanya saja, turunannya tidak securam di track jalan sepanjang 2,4 km sebelumnya.
4. Tidak ada jalur penyelamatan
Meski rambu-rambu peringatan rawan kecelakaan banyak dipasang di sepanjang jalur itu, tak ada jalur escape road atau jalur penyelamatan.
Jalan darurat berfungsi sebagai jalur khusus kendaraan membantingkan kendaraannya manakala rem kendaraan tersebut blong.
Selama ini, kecelakaan di turunan tersebut karena sistem rem yang bermasalah sehingga kendaraan terbanting masih di jalur itu.
Di jalur Tol Purbaleunyi tepatnya di KM 125 arah Jakarta, terdapat jalur escape road untuk antisipasi kendaraan yang mengalami rem blong.
5. Bus layak operasi
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Tanjakan Emen pada Sabtu (10/2/2018) laik beroperasi.