Kecelakaan Maut Subang
Deretan Fakta Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen, Rem Bus sampai Olah TKP
Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, bus tersebut memiliki nomor polisi F 7959 AA.
Artinya, keadaan bus pariwisata tersebut dinyatakan tidak mengalami masalah mulai dari mesin hingga ban. Sebab, bus pariwisata tersebut telah dilakukan uji kelaikan atau KIR.
"Biasanya kecelakaan lalu lintas memang karena mobilnya tidak baik, tidak dilakukan KIR, tetapi ini (bus pariwisata) di-KIR. Jadi kami tidak bisa katakan (kecelakaan) itu pecah ban atau sebagainya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Graha Bumi Pala, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (11/2/2018).
6. KIR Baru 4 Bulan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, masa waktu KIR bus tersebut juga masih berlaku hingga saat kejadian kecelakaan.
Hal itu diungkapkannya setelah Dirjen Budi menanyakan langsung ke pemilik bus tersebut.
"Kemudian uji KIR baru 4 Oktober kemarin, baru empat bulan, mobilnya jadi bagus premium. Jadi kalau menurut saya, kalau penyebab kecelakaan dari kendaraan kecil kemungkinan," ujar Budi Setiyadi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
7. Komite Nasional KecelakaanTransportasi (KNKT) ikut menyelidiki
Atas kejadian kecelakaan di tanjakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Karya langsung menugaskan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. (Grid.ID/Alfa Pratama)