Satu Keluarga Dibunuh
Fakta-fakta di Balik Tewasnya Pedagang Busana dan Dua Putrinya di Tangerang
Tak sampai 24 jam setelah Emah (40) dan dua putrinya, Nova (23) dan Tiara (13), terbunuh, polisi menemukan pelakunya.
Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
Efendi memberikan informasinya dalam keadaan lemas di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, setelah dipindahkan dari Rumah Sakit Sari Asih.
Tak hanya membunuh, Efendi juga merusak empat telepon seluler dan melemparkannya ke atap rumah.
Muchtar Efendi masih dalam perawatan intensif tim medis.
Terancam hukuman mati
Polisi menetapkan Efendi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Cara Efendi menghabisi nyawa Ema dan dua anaknya sudah direncanakan.
Polisi menjerat Efendi pasal 338 yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” dan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Mobil kredit
Efendi naik pitam dipicu sikap Emah yang diam-diam mengkredit mobil tanpa berbicara kepadanya.
“Jadi dia kesal, karena istrinya nyicil mobil tanpa bicara dengan pelaku,” terang Kombes Harry Kurniawan.
Lantarna mobil kredit tersebut, selama tiga hari Efendi dan Emah selalu ribut sampai akhirnya terjadi pembunuhan.
Jemaah Masjid Jami Al Ikhlas di Perumahan Taman Kota Permai II, Periuk, Kota Tangerang, mendoakan warga mereka korban pembunuhan bakda salat Isya.
"Kita mendoakan saudara kita, semoga sampai doanya," ujar ustaz Purwanto, Ketua DKM Masjid Jami Al Ikhlas.