Polisi Duga Ada Tindak Pidana Pencucian Uang di Arisan Online Mama Yona
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka memiliki aset berupa tanah, ruko, sepeda motor dan barang-barang lain
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Kasus penipuan berkedok arisan online melalui akun facebook "Arisol Mama Yona" berindikasi mengarah ke tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian Metro Bekasi sejauh ini telah mengamankan tersangka bernama Desy Chrisna Yulyani Sitanggang (25).
Selain itu polisi juga telah melakukan penyitaan beberapa barang milik pelaku yang ditemukan di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, barang yang disita diantaranya, satu unit mobil, lima buku rekening, kartu ATM, serta bukti transfer yang dilakukan tersangka.
"Kita masih lakukan pengembangan, olah TKP ke Kediaman tersangka, kita sedang inventaris, ada beberapa barang yang diduga hasil tindak pidana dan kita lakukan penyitaan," kata Rizal di Bekasi, Rabu (14/2/2018).
Pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Baca: Ema Berhijab Setelah Bertemu Muchtar Efendi
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka memiliki aset berupa tanah, ruko, sepeda motor dan barang-barang lain yang masih diupayakan penyelidikan.
"Makanya nanti kita larikan ke tindak pidana pencucian uang," ujar Rizal.
Tersangka saat ini berada ditahanan Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Bekasi.
Sebelumnya, pada Senin (12/2) sebanyak 16 korban kasus Arisol Mama Yona mendatangi Mapolres Metro Bekasi lantaran dugaan penipuan yang dilakukan Desy Chrisna Yulyani Sitanggang.
"Selang sehari setelah pelaporan kita langsung amankan tersangka," jelas Rizal
Pada saat penjemputan, tersangka ditemani suami dan satu orang anaknya, Rizal mengatakan, tersangka selain mengelola arisan online diketahui memiliki usaha toko elektronik di daerah Cikarang.