Setelah Pelakor Muncul Video Perebut Bini Orang di Lampung, Begini Nasibnya
Setelah muncul seorang perempuan disawer uang karena dituduh sebagai perebut laki orang, kini muncul video pebinor alias perebut bini orang.
tnie_chubill, "Astagfirulloh bu..."
Terancam penjara 9 bulan
Kasus dugaan perselingkuhan antara istri polisi dengan pria idaman lain memasuki babak baru.
Setelah digerebek oleh suaminya sendiri di kamar hotel, WI (33) dan teman prianya MH (26) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, kasus tersebut ditangani penyidik Unit Prempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Iya benar, kasusnya dimajukan dan terus diproses. Kasusnya dilanjutkan oleh pelapor, suami WI sehingga kasusnya terus berlanjut. Kini kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Harto, Senin (19/2/2018).
Harto mengatakan, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung tidak menahan keduanya.
Harto menuturkan, polisi tidak bisa menahan keduanya karena tidak ada pasal untuk itud alam kasus ini.
"Karena pelapornya Brigadir AE, suami dari WI yang merasa dirugikan, sehingga keduanya disangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan," ungkap dia.
Mengenai sanksi merujuk Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut.