Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kukar: Saya Bukan Tidak Stres Tapi Diikhlaskan

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku sering melakukan olahraga Yoga selama berada di penjara.

Editor: ade mayasanto
Tribunnews.com/Jeprima
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima. Tribunnews/Jeprima 

"Beliau selalu minta dibawakan buku sih setahu saya. Memang beliau suka sekali baca buku. Genrenya apa saja dibaca sama Bu Rita," tukasnya.

Gugat Kata Melalui
Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa mengatakan pihaknya menolak semua dakwaan yang dituduhkan kepada mantan bupati Kutai Kertanegara tersebut. Alasannya jelas, kata dia, tidak ada satupun penerimaan yang dilakukan oleh Rita selama menjabat sebagai bupati selama dua periode.

Bukan hanya itu, jaksa KPK dalam dakwaannya selalu menyebut kata "melalui" atau dengan perantara ketika suatu perusahaan atau pemenang tender proyek pemerintah daerah, memberikan gratifikasi kepada Rita.

"Di situ selalu disebut "melalui" artinya, tidak pernah menerima langsung. Pertanyaan berikutnya, apa benar uang itu diserahkan kepada Bu Rita?" ujarnya di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dia menjabarkan selama pemeriksaan berlangsung di KPK, tidak terlihat ada satupun bukti yang menyatakan diterima oleh Rita sebagai gratifikasi maupun suap.

Tidak juga oleh Khairudin yang sama-sama dijadikan terdakwa pada kasus penerimaan gratifikasi berbagai proyek di pemkab Kutai Kertanegara.

Tonton juga:

Dia mencontohkan, dugaan penerimaan uang sebesar Rp 49,5 miliar kepada Rita yang dilakukan oleh Ichsan Suadi selaku direktur utama PT Citra Gading Asritama terkait beberapa proyek di Kutai Kartanegara.

Dalam dakwaan tersebut, dikatakan penerimaan uang melalui Khairudin.
"Khairudin juga bilang tidak ada yang sampai ke Bu Rita. Artinya, ini sebenarnya sudah mengada-ada," tegasnya.

KPK juga dianggap telah menghilangkan pernyataan dari kliennya terkait uang Rp 6 miliar yang diterimanya dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Sudah jelas, kata Noval, dana tersebut didapatkan dari Rita sebagai hasil jual beli emas seberat 15 kilogram. Noval mengklaim sudah ada bukti jual beli yang dilakukan dan dikatakan olehnya sah.

"Tetapi, coba lihat KPK tetap melihat itu sebagai penerimaan suap dari perusahaan sawit. Padahal, kasus dua perusahaan sawit itu sudah selesai lama," katanya.

Oleh karenanya, dia berani untuk tidak perlu menyampaikan eksepsi dan meminta kepada pengadilan untuk segera memasuki substansi.

"Kalau eksepsi itu kan hanya memperbaiki dakwaan. Kami menolak seluruh isi dakwaan. Jadi silakan saja langsung pembuktian dan mendengarkan para saksi," tegasnya.

Dua Dakwaan Sekaligus

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved