Rita Widyasari, Bupati nonaktif Kukar: Saya Bukan Tidak Stres Tapi Diikhlaskan
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku sering melakukan olahraga Yoga selama berada di penjara.
Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari dijatuhi dua dakwaan sekaligus oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dakwaan pertama, Rita diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar selama kurun waktu Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Rita didakwa bersama-sama dengan Khairudin melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Dakwaan kedua, jaksa KPK menyebutkan politisi Golkar itu telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari
"Terdakwa menerima Rp 6 miliar tertanggal 22 Juli 2010 dan 5 Agustus 2010 yang masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 6 miliar," jelas jaksa Dame di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018) kemarin.
Jaksa menjelaskan perusahaan Abun yang saat itu tengah mengalami kendala overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi karena lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertahanan oleh kantoe pertahanan Kabupaten Kukar atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi.
Selanjutnya, Abun memerintahkan stafnya Hanny Kristianto untuk mendekati Rita yang telah terpilih sebagai Bupati Kukar. Akhirnya Rita menandatangani izin lokasi untuk perusahaan Abun.
"Atas permintaan tersebut, terdakwa menghubungi Ismed Ade Baramuli, Kepala Bagian Administrasi Pertanahan untuk menanyakan izin, kemudian dijawab oleh Ismed sedang diproses. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Ismed segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi dimaksud, " terang Jaksa Maria.
Surat izin yang telah dibubuhkan stempel Bupati itu kemudian dibawa Ismed bersama Abun ke rumah terdakwa untuk dimintai tanda tangan.
Selanjutnya surat keputusan izin lokasi langsung ditandatangani oleh terdakwa, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait.
Setelah ditandatangani, surat kemudian distempel oleh Ismed dan diserahkan ke Abun. Meski belum diberi nomor maupun tanggal. Lanjut pada 8 Juli 2017, Abun menandatangi kantor bagian administrasi pertanahan untuk meminta nomor dan tanggalnya.
"Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang diterbitkan, terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun seluruhnya sebesar Rp 6 miliar melalui rekening bank Mandiri KCP Tenggarong," ujar jaksa Maria.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Rita dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.