7 Fakta Menarik Sidang PK Ahok, Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tiga Hakim Pemimpin Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Ahok.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Instagram
Ahok 

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Ahok pun sudah meminta maaf pada 10 Oktober kepada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.

Ahok pun berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya di Pulau Seribu itu.

Baca: Mengintip Pernikahan ala Frozen Vlogger Cantik Tasya Farasya

Hingga akhirnya sidang demi sidang kasus dugaan itu dilalui oleh Ahok dan polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus itu pada 16 November.

Atas keputusan itu, Ahok menerimanya dan menegaskan tak akan mundur dari pemilihan gubernur Jakarta 2017.

Tonton Juga:

7. Vonis Ahok

Ahok divonis dua tahun hukuman penjara di Mei 2017 dengan alasan dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Setelah vonis itu dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding namun niat itu diurungkan.

Baca: Deretan Film yang Sempat Dibintangi Aktris Senior Bollywood Sridevi Sebelum Meninggal

Hingga sekarang, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved