7 Fakta Menarik Sidang PK Ahok, Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tiga Hakim Pemimpin Sidang
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Ahok.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.
Lebih lanjut Jootje menjelaskan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.
4. Alasan Ahok ajukan PK
Dilansir dari Kompas.com, terdapat tiga alasan pihak Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu diantaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.
Baca: Selayang Pandang Bendung Katulampa
Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.
Baca: Pagi Ini, Arus Lalu Lintas Pertigaan Condet Terpantau Ramai Lancar
"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.
Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.
5. Menunjuk 3 pengacara
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.