7 Fakta Menarik Sidang PK Ahok, Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tiga Hakim Pemimpin Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Ahok.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Instagram
Ahok 

Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.

Lebih lanjut Jootje menjelaskan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.

4. Alasan Ahok ajukan PK

Dilansir dari Kompas.com, terdapat tiga alasan pihak Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu diantaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.

Baca: Selayang Pandang Bendung Katulampa

Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.

Baca: Pagi Ini, Arus Lalu Lintas Pertigaan Condet Terpantau Ramai Lancar

"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.

Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

5. Menunjuk 3 pengacara
Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018). (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved