Kasus First Travel

Istri Bos First Travel Dicaci-maki hingga Menangis, Sang Suami Hampir Dianiaya

Istri bos First Travel yakni Anniesa Hasibuan dihujat para korban penipuan biro perjalanan umrah saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok

TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang kedua kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Senin (26/2/2018). 

Begitu tiba di PN Depok, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta  Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki turun terlebih dahulu dari bus tahanan Kejaksaan Negeri Depok.

Mereka kemudian dibawa ke ruang tahanan pengadilan dengan pengawalan secara ketat.

Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan. Ia dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.

Begitu Andika turun dari bus tahanan,  seorang pria berambut gondrong yang belakangan diketahui Kosasih (38) warga Bekasi, salah satu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.

Baca: Terungkap! Pembunuh Pedagang Bakmi Rizal di Cipayung Dua Orang Keponakannya

"Bunuh diri aja lu, Andika. Hei Mon(xxx)," teriak Kosasih geram.

Ia sempat mendekati dan hampir menyentuh tubuh Andika.

Namun petugas kemanan sigap, dan berhasil mencegah aksi main hakim sendiri tersebut. 

"Mon(xxx) Andika, kenapa gak bunuh diri aja sih lu. Katanya mau bunuh diri, mon(xxx)," teriaknya.

Andika kemudian dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok.

Baca: Pria Ini Mencari Tempat-tempat Dengan Nama Paling Depresi, Lihat Hasilnya Sungguh Mengelikan

Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini. "Saya siap," katanya.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.

Tak ada Eksepsi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved