Jonru Tidak Menyesal dan Pertimbangan Hakim Belum Pernah Dihukum dan Tulang Punggung Keluarga

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya,"

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan 

Jonru menilai telah terjadi pendzaliman terhadap dirinya.

"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," tambahnya.

4. Melompat dan Teriak Allahu Akbar

Jonru tidak terima vonis dari majelis hakim. Jonru mengungkapkan emosinya dengan loncat sambil takbir setelah ketua majelis hakim Antonius Simbolon membacakan vonisnya.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar kebenaran tidak dapat dikalahkan," teriak Jonru setelah berdiri dari kursi terdakwa lalu berbalik ke arah pengunjung sidang, Rabu (2/3/2018).

Jonru tampak emosional saat meneriakkan takbir.

Dia yang mengenakan baju koko warna coklat lengan panjang, mengepalkan tangannya ke atas sambil berjalan ke arah pengunjung sidang.

Tidak lama ia kemudian ditenangkan oleh sejumlah kuasa hukumnya.

5. 4 Tulisan Jonru
Jonru menjadi terdakwa karena 4 tulisannya yang dia unggah di media sosial, Facebook.

Empat tulisan Jonru yang disebar di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.

Kedua adalah tulisan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017. Kemudian Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Adapun tulisan ke empat adalah mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

6. Jaksa Penuntut Umum dan Jonru Masih pikir-pikir
Jonru memang tidak terima divonis pidana penjara 1,5 tahun karena dinilai terbukti menyampaikan ujaran kebencian di media sosial facebook.

Walau demikian, Jonru tidak langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.

Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru melalui kuasa hukumnya, Djuju Purwanto, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved