Jonru Tidak Menyesal dan Pertimbangan Hakim Belum Pernah Dihukum dan Tulang Punggung Keluarga
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya,"
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
"Untuk saat ini, kami pikir-pikir terlebih dulu," ucap Djuju Purwanto, kuasa hukum Jonru, usai sidang.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum. JPU memilih menggunakan waktu sepekan untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru. (Tribun/Kompas.com)
Berita Terkait