Jonru: Keputusan yang Tidak Adil Kalau pun Saya Terima, Saya Tidak Akan Ikhlas

Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Jonru Ginting saat memasuki ruang sidang, mengumandangkan takbir di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). 

Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan maupun memberatkan pada diri terdakwa.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," ujar Simbolon.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindakan kriminal dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut hakim,Jonru terbukti melanggar tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum. Pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan kedua adalah Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

Empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di akun Facebook miliknya adalah postingan pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal.

Kemudian, postingan terkait Syiah bukan bagian Islam pada 15 Agustus 2017.

Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Terakhir, postingan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved