Fakta- fakta Larangan Mendengar Musik Saat Berkendara, Salah Tafsir Sampai Dilarang Menonton Video

Dia menilai isu ini muncul karena kekeliruan menafsirkan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Personel Satlantas Polresta Depok menindak pengendara roda dua dan angkutan umum yang memakai jalur cepat di Jalan Margonda Raya menuju Universitas Indonesia, Sabtu (24/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Larangan pihak kepolisian mendengarkan musik maupun merokok saat berkendara jadi kontroversi.

Kendari demikian pihak kepolisian tidak melarang kedua kegiatan dilakukan pengendara.

Himbauan tersebut hanya untuk menambah mawas diri para pengendara saat ini.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Chrysnanda mengatakan banyak kalangan menilai pengguna jalan akan tertib dengan penegakkan hukum ‎hingga hukuman berat sebagai efek jera.

Baca: 5 Fakta Menarik Kisah Bule Inggris yang Tinggal di Pinggir Kali Angke, Pernah Makan Daun Saat Lapar

"Benarkan bisa demikian? Bisa saja benar, bisa saja salah. Benar orang patuh karena takut. Salahnya apakah peradapan dibangun dengan ketakutan?," ungkapnya, Sabtu (3/3/2018).

Jenderal bintang satu ini menuturkan para penegak hukum sering kali fokus pada ancaman hukuman tanpa melihat dampaknya.

Dia menilai isu ini muncul karena kekeliruan menafsirkan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kontroversi penjabaran Pasal 106 UU Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diviralkan menjadi issue seolah menakutkan atas pelarangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara hingga berbagai kalangan minta klarifikasi atas pelarangan itu, ungkapnya.

Menurutnya, penjabaran pasal yang isinya mengatur konsentrasi berlalu lintasi dianalogi dengan kebiasaan para pengemudi. Sehingga terjadi kontroversial dan mempertanyakan mengapa bisa demikian.

Dalam memahami makna hukuman, penegak hukum kata Chrysnanda ‎sering kali hanya sebatas menghafal ayat dan pasal tidak didukung dengan pemahaman yang pas.

Padahal hukum itu ikon peradapan yang merupakan kesepakatan mengatur tatanan kehidupan sosial yang memberikan perlindungan, penganyoman, pelayanan dan pencerdasan kehidupan bangsa.

Baca: Polisi Amankan Tujuh Orang Pemuda yang Kedapatan Bawa Senjata Tajam saat Hendak Tawuran

Hilang Konsentrasi Akan Ditilang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved