Fakta- fakta Larangan Mendengar Musik Saat Berkendara, Salah Tafsir Sampai Dilarang Menonton Video

Dia menilai isu ini muncul karena kekeliruan menafsirkan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Personel Satlantas Polresta Depok menindak pengendara roda dua dan angkutan umum yang memakai jalur cepat di Jalan Margonda Raya menuju Universitas Indonesia, Sabtu (24/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO 

"Mendengarkan radio dan musik tak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.

Berawal Dari Himbauan

Polisi mengimbau pengendara tak memutar musik atau radio saat di jalan raya karena dapat mengganggu konsentrasi.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan memutar radio atau musik saat macet dapat mengganggu konsentrasi pengendara.

"Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3/2018).

Baca: Pengendara yang Kedapatan Main Ponsel Saat Nyetir Bakal Ditilang Polisi

Budiyanto mencontohkan, seandainya pengendara hilang konsentrasi, maka bisa meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

"Nanti kalau mobil di depannya sudah maju, dia tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya," ujar Budiyanto.

Budiyanto menerangkan, pengendara boleh memutar musik atau radio, pada saat kendaraan dalam kondisi berhenti atau parkir.

"Artinya tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," ujar Budiyanto.

Bahkan, alasan umum pengendara yang merokok, mendengarkan musik atau radio, dan memutar VCD saat terkena macet sebatas untuk menghilangkan penat pun dilarang.

Hal itu karena bisa menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi.

Baca: Cerita Buwas Mengisi Masa Pensiun Otak Atik Mobil Sampai Berburu ke Hutan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Kegiatan tersebut kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, nggak boleh. Apapun alasannya secara aturan hukum tidak boleh. Sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri," ujar Budiyanto.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved