Fakta- fakta Larangan Mendengar Musik Saat Berkendara, Salah Tafsir Sampai Dilarang Menonton Video

Dia menilai isu ini muncul karena kekeliruan menafsirkan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
Personel Satlantas Polresta Depok menindak pengendara roda dua dan angkutan umum yang memakai jalur cepat di Jalan Margonda Raya menuju Universitas Indonesia, Sabtu (24/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Larangan pihak kepolisian mendengarkan musik maupun merokok saat berkendara jadi kontroversi.

Kendari demikian pihak kepolisian tidak melarang kedua kegiatan dilakukan pengendara.

Himbauan tersebut hanya untuk menambah mawas diri para pengendara saat ini.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Chrysnanda mengatakan banyak kalangan menilai pengguna jalan akan tertib dengan penegakkan hukum ‎hingga hukuman berat sebagai efek jera.

Baca: 5 Fakta Menarik Kisah Bule Inggris yang Tinggal di Pinggir Kali Angke, Pernah Makan Daun Saat Lapar

"Benarkan bisa demikian? Bisa saja benar, bisa saja salah. Benar orang patuh karena takut. Salahnya apakah peradapan dibangun dengan ketakutan?," ungkapnya, Sabtu (3/3/2018).

Jenderal bintang satu ini menuturkan para penegak hukum sering kali fokus pada ancaman hukuman tanpa melihat dampaknya.

Dia menilai isu ini muncul karena kekeliruan menafsirkan Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kontroversi penjabaran Pasal 106 UU Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diviralkan menjadi issue seolah menakutkan atas pelarangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara hingga berbagai kalangan minta klarifikasi atas pelarangan itu, ungkapnya.

Menurutnya, penjabaran pasal yang isinya mengatur konsentrasi berlalu lintasi dianalogi dengan kebiasaan para pengemudi. Sehingga terjadi kontroversial dan mempertanyakan mengapa bisa demikian.

Dalam memahami makna hukuman, penegak hukum kata Chrysnanda ‎sering kali hanya sebatas menghafal ayat dan pasal tidak didukung dengan pemahaman yang pas.

Padahal hukum itu ikon peradapan yang merupakan kesepakatan mengatur tatanan kehidupan sosial yang memberikan perlindungan, penganyoman, pelayanan dan pencerdasan kehidupan bangsa.

Baca: Polisi Amankan Tujuh Orang Pemuda yang Kedapatan Bawa Senjata Tajam saat Hendak Tawuran

Hilang Konsentrasi Akan Ditilang

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Halim Pagara, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengendara yang mendengarkan musim saat mengemudi.

Baik pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat.

Namun, penindakan tersebut tidak dilakukan selama pengendara bisa konsentrasi saat mengemudi meski sambil mendengarkan musik.

“Begini saya jelaskan, selama dia tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itu kan tidak bisa dilihat dari kasat mata. Jadi pada waktu dia mendengarkan musik tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum,” kata Halim ketika dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (2/3/2018).

Penindakan tilang itu, lanjut Halim dilakukan jika berkendara tidak wajar karena terganggu konsentrasinya.

“Kami akan tindak kalau pengendara mengemudikan tidak wajar dengan mengemudikan ke kiri, kanan, kiri, kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri kanan kiri kanan,” jelasnya.

Namun, untuk pengendara yang menggunakan headset, Halim menegaskan bahwa hal tersebut dilarang.

Pasalnya, penggunaan headset dipastikan mengganggu konsentrasi pengendara.

“Itu dilarang, karena mengganggu konsentrasinya. Dia enggak dengar dari pada bunyi klakson di belakangnya. Dia enggak konsentrasi dengan kendaraan lain. Makanya selama dia konsentrasinya bagus enggak ada masalah, tapi ini tujuannya untuk keselamatan,” jelasnya.

Nonton Video Dilarang

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menegaskan aktivitas mendengarkan musik atau radio bisa dilakukan para pengemudi saat berkendara.

Hal yang dilarang keras, oleh pihaknya ialah sopir menonton televisi ‎maupun video di dalam mobil saat berkendara.

“Sopir atau pengendara tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video, karena berbahaya bagi keselamatan,” tegasnya, Sabtu (3/3/2018).

Menurut jenderal bintang dua itu, dengan menonton tayangan video, pengendara menjadi tidak fokus hingga dikhawatirkan berakibat fatal.

Namun lanjut Royke, polisi masih membolehkan jika pengendara mendengarkan musik atau radio di dalam mobil. ‎Karena dengan mendengarkan musik pengemudi bisa mengusir kantuk yang melanda.

"Mendengarkan radio dan musik tak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.

Berawal Dari Himbauan

Polisi mengimbau pengendara tak memutar musik atau radio saat di jalan raya karena dapat mengganggu konsentrasi.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan memutar radio atau musik saat macet dapat mengganggu konsentrasi pengendara.

"Jadi misalkan begini, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi. Ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3/2018).

Baca: Pengendara yang Kedapatan Main Ponsel Saat Nyetir Bakal Ditilang Polisi

Budiyanto mencontohkan, seandainya pengendara hilang konsentrasi, maka bisa meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

"Nanti kalau mobil di depannya sudah maju, dia tidak tahu, bisa ditabrak belakangnya," ujar Budiyanto.

Budiyanto menerangkan, pengendara boleh memutar musik atau radio, pada saat kendaraan dalam kondisi berhenti atau parkir.

"Artinya tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," ujar Budiyanto.

Bahkan, alasan umum pengendara yang merokok, mendengarkan musik atau radio, dan memutar VCD saat terkena macet sebatas untuk menghilangkan penat pun dilarang.

Hal itu karena bisa menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi.

Baca: Cerita Buwas Mengisi Masa Pensiun Otak Atik Mobil Sampai Berburu ke Hutan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Kegiatan tersebut kan bisa mengurangi konsentrasi, tidak boleh karena membahayakan. Jangan sambil rokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, nggak boleh. Apapun alasannya secara aturan hukum tidak boleh. Sedangkan konsekuensi logis dia yang nanggung pelanggaran itu sendiri," ujar Budiyanto.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved