Dilarang Gunakan Peta Saat Menjemput Penumpang, Sesama Ojek Daring Berbeda Pendapat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel genggam saat berkendara.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan wartawan TribunJakarta.com Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pada 25 Maret 2018, Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya.
Dalam operasi tersebut ojek dalam jaringan (daring) dilarang melihat gawai sembari berkendara
Hal itu juga berlaku untuk seluruh pengendara pribadi.
Baca: Agen First Travel Dijanjikan Dapat Imbalan Rp 200 ribu per Calon Jemaah
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra memastikan akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel genggam saat berkendara.
Halim menerangkan, pengguna ponsel genggam saat berkendara berpotensi mengganggu konsentrasi saat mengemudi tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/3/2018).
Baca: Ditanya Jika Suaminya Menikah Lagi Begini Jawaban Blak-Blakan Nia Ramadani
Pasal 106 ayat (1) tertulis bahwa, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”
Halim menerangkan, tindakan tilang tersebut berlaku bagi seluruh pengendara, termasuk pengemudi ojek daring yang melihat GPS melalui ponsel saat sedang berkendara.
"Penggunaan HP itu sudah dilarang," ujarnya.
Pasti Kena Tilang
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menegaskan, pihaknya akan menindak pengendara yang menggunakan ponsel saat aktivitas lalu lintas.
Penindakan tersebut dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2018.
Halim menyatakan, menggunakan ponsel saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara.
Hal ini seperti yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ungkap Halim di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/3/2018) seperti dikutip dari Warta Kota.
Pro Kontra Sesama Ojek Daring
Beragam pro dan kontra berdatangan, salah satunya dari para pengemudi ojek dalam jaringan (daring).
"Kurang setuju sebenarnya kalau tidak boleh menggunakan telepon genggam sama sekali," ujar Rahmat Tofik seorang pengemudi ojek daring, Senin (5/3/2018).
"Kalau untuk telepon dan balas pesan saya bisa maklumi, tetapi kalau tidak boleh buka peta dan aplikasi ojek (aplikasi pengemudi ojek daring), saya agak keberatan," tambahnya.
Peta seringkali digunakan oleh para pengemudi ojeg daring untuk menuju tempat tujuan.
"Kalau peta sering saya gunakan untuk petunjuk arah, kadang ada beberapa penumpang yang tidak tahu jalan," terang supir ojek tersebut.
Sementara itu aplikasi sering digunakan untuk melihat lokasi penjemputan calon penumpang.
Peraturan tentang larangan menggunakan telepon gengam saat bekendara menjadi perbincangan masyarakat.
Larangan itu juga tidak terkecuali para driver ojek online (ojol) yang menggunakan Global Positioning System (GPS) pada handphone.
Sayuti, pengemudi ojek daring, mengaku juga keberatan dengan ada larangan tersebut.
"Ya nggak setujulah mbak, kalo kita kan kerja tiap hari pake handphone, pake GPS kalo lokasinya nggak tau," ujar Sayuti.
Menurutnya, GPS hanya menjadi patokan arah dan tidak mengganggu konsentrasinya saat berkendara.
"Kalo saya sih GPS saya pasang di sini (atas speedometer), itu cuma buat patokan aja nggak tiap-tiap saya liat. Jadi kalau tiba-tiba salah jalan nggak terlalu bingung," ungkap Sayuti saat ditemui di Pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Sayuti juga menjelaskan alasan penumpang memilih menggunakan ojek adalah karena waktu tempuh yang cukup singkat dibandingkan kendaraan umum lainnya.
Jadi, Sayuti juga tidak ingin merugikan penumpangnya.
"Kalau salah jalan kan kasian juga penumpangnya, jadi kesasar, lama juga jadinya. Padahal kalau mereka kan pilih naik ojek karena lebih cepat gitu," ujar Sayuti.
Baca: Seorang Ibu Tak Sadarkan Diri Usai Anak Gantung Diri di Kawasan Depok
Tanggapan berbeda diutarakan oleh pengemudi ojeg daring lainnya, Andi Wibowo.
"Saya setuju saja sih, biar pengendara lain bisa tertib," katanya di depan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ia juga mengutarakan tidak terlalu masalah apabila tidak melihat peta setiap kali mengantarkan penumpang.
Baca: Dua Menteri Sosialisasi Aturan Ganjil Genap di Tol Bekasi, Kemacetan Bakal Pindah ke Jalan Lain
"Biasanya saya pelajari dulu tujuannya kemana, sebelum jalan liat peta dulu, yang penting tahu patokan," ujarnya kepada TribunJakarta.com, Senin (5/2/2018).
"Kalau mentok dan akhirnya bingung, bisa langsung bertanya ke warga kalau penumpang tidak tahu tujuannya," tambahnya.