Ini Peran Dua Oknum Ojek Daring Tersangka Kasus Perusakan Mobil Nissan X-Trail
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen.
Kedua tersangka dari pengemudi ojek daring yang melakukan perusakan, yakni SN (39) dan UY (48).
"Tersangka SN merekam video dan ikut mengejar-mengejar mobil korban dari Pangkalan Asem sampai Underpass Senen," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu kepada wartawan.
Rekaman tersebut sempat dikirim ke grup Whatsapp dengan nada memprovokasi pengemudi ojek online lain untuk datang ke Underpass Senen.
TONTON JUGA
Baca: Kebijakan Ganjil Genap Tol Bekasi Segera Berlaku, Pengemudi Mobil Diimbau Naik Transportasi Umum
Sedangkan tersangka UY merupakan pengemudi ojek online yang naik ke atas dan menginjak mobil ketika di Underpass Senen.
UY sendiri ikut mengejar mobil korban dari Pangkalan Asem, Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dijelaskannya, ratusan pengemudi ojek daring yang melakukan perusakan mobil tidak semuanya saling kenal.
"Dari mereka kan tidak saling kenal, ketemunya di jalan," kata Roma.
Baca: Marko Simic Bocorkan Kekuatan Lawan Jelang Laga Hadapi Song Lam Nghe
Roma juga menegaskan bila tidak ada kejadian penyenggolan mobil jenazah oleh pengemudi mobil Nissan X-Trail.
"Tidak ada penyenggolan mobil jenazah. Jadi tidak ada laporan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ojek_20180305_191634.jpg)