Hakim Jatuhi Vonis Siswa yang Aniaya Guru Budi di Sampang, Berapa Lama Hukumannya?

Pada sidang putusan dipimpin hakim ketua, Purnama, dibacakan amar putusan atas vonis hukuman terhadap MH.

surabaya.tribunnews.com/khairul amin
Terdakwa MH, saat berpamitan pada orangtuanya sebelum masuk ke dalam ruang sidang. Pelajar SMAN 1 Torjun Sampang yang didakwa membunuh Guru Budi ini akhirnya divonis 6 tahun penjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SAMPANG – Hakim Pengadilan Negeri Sampang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada MH (17), pelajar SMAN 1 Torjun Sampang yang menganiaya Ahmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolah tersebut, hingga tewas.

Selasa (6/3/2018) pelajar itu dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Pada sidang putusan dipimpin hakim ketua, Purnama, dibacakan amar putusan atas vonis hukuman terhadap MH.

“Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto,” terang Purnama.

Baca: Suami Ajak 3 Temannya Keroyok Pelajar yang Nginap di Indekos Istrinya

Purnama menambahkan, para majelis hakim sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.

"Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," terangnya.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata menyampaikan pandangannya tidak relevan bila terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang seperti permintaan kuasa hukum dan MH.

Baca: Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, Wanita Ini Diciduk Tempat Persembunyiannya

“Sangat tidak relevan jika terdakwa (MH) ditempatkan di RPS Sampang. Sebaiknya dia ditempatkan di Lapas Anak wilayah Blitar,” sambungnya.

Sementara, penasihat hukum MH, Mohmmad Hafid Syafii menyatakan pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan yang telah diterima.

“Kami belum bisa menentukan sikap atas amar putusan, kami akan berpikir terlebih dahulu selama seminggu sebelum akhirnya menentukan langkah hukum,” terang Mohammad Hanif.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved